Berita Nasional Terkini

Jumlah Kementrian tak Dibatasi di Revisi UU 39/2008, Kabinet Prabowo-Gibran Berpeluang Bertambah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.

Editor: Heriani AM
instagram/@prabowo
KABINET PRABOWO GIBRAN - Potret Prabowo dan Gibran. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait calon menteri di kabinet Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres terpilih. 

Namun, presiden Terpilih Prabowo Subianto bisa leluasa menentukan jumlah kementrian di kabinetnya.

Hal ini berdasarkan revisi UU Kementrian Negara yang sedang berproses di DPR.

Dengan revisi tersebut, Prabowo Subianto bisa menentukan jumlah kabinet sesuai kebutuhannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.

Dia berpendapat, batasan Kementerian Negara hanya 34 tidak tepat.

Baca juga: Beda Sikap Golkar dan PAN Soal Jatah Menteri Kabinet Prabowo-Gibran dan Alasan Demokrat Tak Khawatir

Pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa seharusnya jumlah kementerian negara merupakan kewenangan dari presiden terpilih RI. Dia bilang, tidak boleh ada pembatasan untuk hal tersebut.

"Saya setuju aja, serahkan kepada Presiden untuk membentuk kabinet tanpa harus dibatasi berapa jumlahnya dengan UU," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

lihat fotoKABINET PRABOWO GIBRAN - Potret Prabowo dan Gibran.
KABINET PRABOWO GIBRAN - Potret Prabowo dan Gibran.

Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa presiden harus diberikan kewenangan tersendiri untuk menentukan jumlah kementerian negara. Nantinya, hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitasan pemerintahannya.

"Presiden harus diberi kewenangan membentuk kementerian dengan memperhatikan kebutuhan dan effektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan program-programnya," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementeruan Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved