Breaking News

Pilkada Bontang 2024

Tim Hukum Basri Rase-Chusnul Dhihin Gugat Putusan KPU Bontang ke Bawaslu

Dinyatakan tak penuhi syarat maju Pilkada 2014 jalur independen, tim hukum Basri Rase-Chusnul Dhihin gugat putusan KPU Bontang ke Bawaslu.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kuasa hukum Basri-Chusnul, Hefni Efendi saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Bontang usai menyerahkan berkas gugatan atas putusan KPU Bontang yang menyatakan pasangan Basri-Chusnul tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung di kontestasi Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim hukum pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Bontang yang menggugurkan mereka melalui jalur independen ke Bawaslu, Senin (20/5/2024) sekira pukul 10.32 Wita.

Kuasa hukum Basri-Chusnul, Hefni Efendi mengatakan, poin gugatan tersebut bertumpu proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan melakukan submit.

"Persoalan kemarin ini adalah waktu untuk submit. Ini yang kami mohonkan agar KPU mengizinkan kami mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni saat ditemui di Kantor Bawaslu Bontang.

Menurut Hefni, upaya ini ditempuh agar pasangan Basri-Chusnul dapat terdaftar sebagai perseorangan.

Baca juga: Firman Nawawi Sebut Basri Rase Bangun Koalisi Pilkada Bontang Tanpa Dukungan PKB

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas gugatan tersebut.

Pihaknya akan menelaah isi gugatannya dan mengambil keputusan melalui rapat pleno.

"1 kali 24 jam akan keputusan menerima atau tidak gugatan pasangan Basri-Chusnul ini," ungkapnya.

Setelah laporan ini teregistrasi, selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa.

Nantinya akan ada 2 tahap musyawarah, tahap awal akan dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. 

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

"Jadi ada tahap musyawarah. Ada musyawara aja seperti mediasi, ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail. 

Baca juga: Basri Rase-Chusnul Dhihin Gagal Maju Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Bontang Sebut Bisa Ajukan Gugatan

Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan.

Batas waktu itu diatur dalam pasal 28 Perbawaslu Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Plikada dan Pilgub.

"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved