Berita Bontang Terkini

Iklan Rokok Dilarang di Bontang, Pemerintah Acuhkan Potensi Pendapatan Daerah

Reklame rokok di Kota Bontang akan segera dicopot dari jalan-jalan protokol. Risiko kehilangan penerimaan daerah dinomorduakan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Iklan rokok di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Reklame rokok di Kota Bontang akan segera dicopot dari jalan-jalan protokol. Risiko kehilangan penerimaan daerah dinomorduakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bontang Syahruddin mengungkapkan, pemerintah sudah mengambil keputusan untuk melarang pemasangan iklan rokok.

Hal tersebut kesepakatan bersama, berdasarkan rapat evaluasi bersama Sekretaris Daerah Aji Erlynawati, Asisten II Bidang Ekonomi Lukman.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Lakukan Penertiban Iklan Rokok, Zulkifli Sebut Penurunan PAD Telah Diperhitungkan

Menurutnya, persoalan perizinan rokok ini dianggap bertentangan dengan pencanangan Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Meski ia sadar, pemerintah akan kehilangan potensi pendapat daerah.

"Izin pemasangan iklan rokok tidak boleh terbit lagi. Ini hasil rapat evaluasi dengan Sekda dan Asisten, walaupun pemerintah akan kehilang salah satu potensi pendapatan daerah," kata Syahruddin saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (21/5/2024).

Terkait penertiban, sambung Syahruddin, akan dilakukan saat waktu perizinannya telah habis.

“Tidak boleh lagi perpanjang izin pemasangan. Semua akan dibersihkan setelah kontrak mereka selesai," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya perizinan iklan rokok memang sempat diperbolehkan selama tidak berada di ruas jalan protokol. Hal itu merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.

Baca juga: Reaksi Pj Gubernur Akmal Malik soal Pemkot Balikpapan Melarang Penuh Iklan Rokok

Dalam Perwali tersebut terdapat lampiran mengenai 14 lokasi yang dikecualikan. Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.

Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved