Berita Balikpapan Terkini

Reaksi Pj Gubernur Akmal Malik soal Pemkot Balikpapan Melarang Penuh Iklan Rokok

Pemkot Balikpapan melarang penuh terkait iklan rokok bagi pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif

HO/Pemprov Kaltim
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berikan tanggapan soal Pemkot Balikpapan melarang penuh terkait iklan rokok bagi pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif, Jumat (15/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melarang penuh terkait iklan rokok bagi pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif.

Langkah Pemkot Balikpapan yang mendadak menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023 dirasa tak adil.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik merespon larangan total iklan rokok yang ditetapkan Pemkot Balikpapan.

Menurutnya, kebijakan tersebut, juga masih dalam kajian.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Penertiban Reklame Rokok Harus Pertimbangkan Berbagai Aspek

"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat TribunKaltim.co, Jumat, (15/12/2023).

Dalam surat edaran menyatakan bahwa tidak ada lagi izin iklan rokok yang diberikan untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin yang merupakan legislatif asal dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan turut mempertanyakan kebijakan Pemkot Balikpapan ini.

Udin, sapaan akrabnya mempertanyakan apa dasar regulasi menolak iklan rokok.

Pasalnya, sampai hari ini, Balikpapan yang notabene kota jasa, yang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan atau reklame, restoran dan hotel.

Baca juga: 3 Cara Alami yang Bisa Dilakukan untuk Mengobati Mata Terkena Abu Rokok di Jalanan

"Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota Perdagangan kah atau kota industri," sebutnya.

Ia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan konsisten terhadap visi misi memajukan kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok.

Karena itu sumber PAD. Yang perlu adalah mendorong penertiban. Seperti Kepala OPD membidangi yang membidangi pendapatan itu.

"Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu," menurut Udin.

Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. 

"Nggak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.

Udin juga siap saja jika diminta memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Pemicu Inflasi Kaltim, dari Rokok hingga Tiket Pesawat

"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved