Berita Nasional Terkini

Jadwal Resmi Gaji 13 Cair Tahun 2024 untuk Pensiunan Lengkap Besaran Nominalnya

Terjawab sudah kapan jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk pensiunan, ini informasi resmi dari PT Taspen.

canva
Ilustrasi. Berikut jadwal resmi pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan informasi dari Taspen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk pensiunan, ini informasi resmi dari PT Taspen.

Kabar gembiranya, pencairan gaji 13 untuk pensiunan akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, diberikannya gaji 13 menjadi sebuah bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024, Info Resmi Pemerintah dan 5 Golongan Penerima

Lalu, gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair?

Diumumkan langsung oleh PT Taspen, gaji 13 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

lihat fotoIlustrasi. Berikut jadwal resmi pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan informasi dari Taspen.
Ilustrasi. Berikut jadwal resmi pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan informasi dari Taspen.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan?

PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.

Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved