Pilkada Bontang 2024

Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada Bontang 2024 Hanya 12 Hari Sejak Permohonan Diterima

Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada Bontang 2024 Hanya 12 Hari Sejak Permohonan Diterima

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Komisioner Bawaslu Bontang Bidang Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ismail Usman mengatakan waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada Bontang 2024 Hanya 12 Hari Sejak Permohonan Diterima.

Gugatan yang dimohonkan kuasa hukum Basri Rase dan Chusnul Dhinin dikembalikan Bawaslu Bontang karena banyak kekurangan. Waktu terus berjalan sehingga proses perbaikan harus dikebut, karena waktu 12 hari tidak lama.

Gugatan pasangan calon kepala daerah Kota Bontang jalur independen Basri Rase - Chusnul Dhinin terdapat banyak kekurangan, termasuk penulisan tanggal.

Baca juga: Gagal Jalur Independen di Pilkada Bontang 2024, Basri Rase Bilang Banyak Jalan Menuju Roma

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan 3 pimpinan Bawaslu akan kembali menggelar rapat pleno.

Setelah itu jika diterima, permohonan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa.

Akan ada dua tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

"Jadi ada tahap musyawarah saja seperti mediasi. Ada pula musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.

Baca juga: Basri-Chusnul Tak Lolos Pendaftaran Pilkada Bontang 2024 Jalur Independen, KPU Beberkan Penyebabnya 

Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan.

Diberitakan sebelumnya, permohonan gugutan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, terhadap keputusan KPU ke Bawaslu Bontang dikembalikan untuk diperbaiki.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengatakan berdasarkan hasil telaah berkas permohon, ditemukan banyak kekurangan.

Misalnya terkait penulisan surat permohonan gugatan yang keliru pada penulisan tanggal.

"Banyak yang typo," kata Ismail Usman saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Profil/Biodata Najirah, Sosok yang Batal Berpasangan dengan Basri Rase di Pilkada Bontang 2024

Selain itu Bawaslu, kata Ismail, juga meminta tim kuasa hukum pasangan Basri-Chusnul ini melampirkan dokumen dukungan mereka dalam bentuk fisik.

"Yang diserahkan bentuk file digital di dalam flashdisk. Kami minta mereka juga melampirkan dokumen fisiknya tapi tidak semua," kata

Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan gagal maju Pilkada Bontang 2024 melalui jalur perseorangan atau independen, pasangan Basri Rase-Chusnul gugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bontang.

Tim hukum pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU Kota Bontang yang menggugurkan pencalonannya melalui jalur independen ke Bawaslu, Senin (20/5/2024) kemarin.

Kuasa hukum Basri Rase-Chusnul, Hefni Efendi mengatakan, poin gugatan focus pada proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU dan melakukan submit.

"Persoalan kemarin ini adalah waktu untuk submit. Ini yang kami mohonkan agar KPU mengizinkan kami mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni ditemui di Kantor Bawaslu Bontang, kemarin. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved