Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat

Basri-Chusnul Tak Lolos Pendaftaran Pilkada Bontang 2024 Jalur Independen, KPU Beberkan Penyebabnya 

Basri Rase-Chusnul Dhinin tak lolos pendaftaran Pilkada Bontang 2024 jalur independen, KPU beberkan penyebabnya.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa saat ditemui TribunKaltim.co di sela pelantikan PPK di Hotel Equator, Bontang Utara, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Drama di Kantor KPU Bontang di Jalan Awang Long, Bontang Utara, Selasa malam hingga Rabu sekitar pukul 05.00 Wita masih lekat di ingatan Acis Maidy Muspa.

Momen itu menjadi titik balik perjalanan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin dalam Pilkada Kota Bontang mendatang.

Pasalnya, setelah resmi mendaftar sebagai pasangan bakal calon independen pada 12 Mei 2024, tim pemenangan Basri-Chusnul ternyatav gagal melengkapi syarat pencalonan yang ditetapkan KPU.

Komisioner KPU Kota Bontang,  Acis -Acis Maidy Muspa akrab disapa- mengungkapkan, dukungan KTP pasangan Basri-Chusnul sebenarnya mencapai 16.395.

Angka itu melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yang hanya 13.160 dukungan.

Namun, ternyata belasan ribu dukungan tersebut tidak berarti.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tim Basri-Chusnul Dhihin bisa Gugat Keputusan KPU Bontang

Pasalnya, merujuk pada petunjuk tenis KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pencalonan Independen yang dirilis KPU pada 12 Mei, bakal calon pasangan perseorangan diharuskan melampirkan berkas dukungan itu secara digital ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Menurut Acis, bapaslon ini terjungkal di proses tersebut, lantaran selama 3x24 jam mereka belum sepenuhnya melampirkan berkas dukungannya ke Silon.

Mereka terhalang dalam proses unduh dua lembar dokumen penting, yaitu dokumen penyerahan dan dokumen jumlah dukungan.

Menurut Acis, dua dokumen ini wajib ditandatangani basah Basri Rase-Chusnul Dhihin sebagai ketentuan pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan perseorangan dan paling lambat terinput kembali ke Silon pada, Kamis (16/5/2024) pukul 02.30 Wita.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak tim bapaslon tidak bisa memenuhi syarat tersebut dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Akhirnya kami hanya menerima bentuk fisiknya (berkas dukungan). Karena melewati waktu secara aturan dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS," kata Acis.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Bontang Sebut Pencalonan Independen Basri Rase-Chusnul Tidak Memenuhi Syarat

Disinggung soal ada dugaan gangguan server dalam sistem pencalonan KPU, Acis tegas membantah dan menjamin server Silon tidak ada masalah.

Kayakinan Acis berdasarkan laporan tim administrasi KPU yang selama 3x24 jam memantau sistem tersebut.

Bahkan di hari terakhir tim administrasi KPU, sambung Acis, secara berkala per 15 menit mengamati pergerakan data input-an bapaslon di Silon dan melaporkan dalam bentuk tangkapan layar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved