Berita Balikpapan Terkini
2 Titik Lokasi Razia Kendaraan Bermotor Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 di Balikpapan Kaltim
Dalam rangka upaya optimisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ada kegiatan razia kendaraan bermotor
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rangka upaya optimisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ada kegiatan razia kendaraan bermotor di Balikpapan, Kaltim, Rabu (22/5/2024).
Melalui surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Balikpapan maka akan dilaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor melalui penegakan disiplin lalu lintas.
Kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor ini di beberapa titik di wilayah Balikpapan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Razia ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, serta memantau pelanggaran lalu lintas lainnya seperti penggunaan ponsel saat berkendara hingga pengendara di bawah umur.
Dalam operasi ini, banyak pengendara yang akan dihentikan untuk pemeriksaan, dan bagi pelanggar kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas setiap saat.
Adapun, lokasi razia kendaraan bermotor yaitu di Halaman Sport Center Balikpapan Baru (Dekat Bundaran Patung Monyet) dan Halaman Parkir Pertamina HSE Center (Dekat Bundaran Kilang/Karang Anyar).
Operasi razia kendaraan bermotor ini akan berlangsung sejak pagi pukul 08.00 hingga selesai.
Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta mengecek kondisi kendaraan untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar keselamatan.
Razia ini juga menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk melakukan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan sadar akan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Tips Menghadapi Razia Kendaraan
Ketika menghadapi razia kendaraan, masyarakat perlu melakukan beberapa langkah untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Tetap Tenang dan Patuh
Jika dihentikan oleh petugas, tetap tenang dan patuh.
Jangan mencoba melarikan diri atau menghindar karena hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan.
2. Siapkan Dokumen Kendaraan Sebelum Keluar Rumah
Pastikan Anda selalu membawa dan siap untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Jika ada surat lain yang diperlukan, seperti surat izin trayek bagi kendaraan umum, pastikan juga untuk membawanya.
3. Gunakan Perlengkapan Keselamatan
Pastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman (untuk mobil) dan pengendara serta penumpang sepeda motor memakai helm standar.
Hal ini penting tidak hanya untuk mematuhi peraturan tetapi juga untuk keselamatan.
4. Kondisi Kendaraan Sesuai Aturan
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan sesuai dengan peraturan, termasuk lampu, klakson, kaca spion, dan lain-lain.
Hindari modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Patuh pada Instruksi Petugas
Ikuti semua instruksi yang diberikan oleh petugas dengan sopan.
Jika diminta untuk mematikan mesin dan keluar dari kendaraan, lakukanlah tanpa perlawanan.
6. Tidak Melawan atau Berdebat
Jika Anda merasa ada kesalahan atau ketidakadilan, catat nama dan nomor identitas petugas serta lokasi dan waktu razia.
Anda bisa menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi atau melalui jalur hukum yang tepat.
7. Hindari Memberi Suap
Jangan pernah mencoba menyuap petugas untuk menghindari tilang atau sanksi lainnya.
Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menambah masalah Anda.
8. Minta Penjelasan jika Tidak Jelas
Jika Anda tidak mengerti mengapa Anda diberhentikan atau apa yang diminta petugas, tanyakan dengan sopan untuk mendapatkan penjelasan.
9. Tetap di Jalur Hukum
Jika Anda dikenai tilang, terima surat tilang dan pastikan semua informasi yang tercantum benar.
Ikuti prosedur hukum yang ada untuk menyelesaikan tilang tersebut.
Dengan mematuhi langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa proses razia berjalan dengan lancar dan Anda dapat menghindari masalah yang tidak diinginkan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Semarakkan HUT Angkasa Pura, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Bagikan Bantuan CSR Rp 313 Juta |
![]() |
---|
Atasi Macet dan Jaga Estetika Kota, Dishub Balikpapan Tetapkan KTL Jalan MT Haryono |
![]() |
---|
Polairud Polda Kaltim Tanam Mangrove Bersama Staf Khusus MPR RI |
![]() |
---|
Walikota Balikpapan Rahmad Masud Raih Gelar Doktor di Universitas Mulawarman |
![]() |
---|
PT Kilang Pertamina Balikpapan Salurkan Infak Rp91 Juta untuk Rumah Ibadah dan Tahfiz |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.