Ibu Kota Negara
Agus Harimurti Yudhoyono sebut Pembebasan Lahan IKN di Kaltim Masuk Tahapan Ganti Untung
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono sebut pembebasan lahan IKN di Kaltim masuk tahap ganti untung
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebut pembebasan lahan IKN di Kaltim sudah memasuki tahap ganti untung.
Diketahui pembebasan lahan IKN di Kaltim sempat menjadi sorotan ketika ada sebagian prosesnya masih terkendala.
Bahkan Menteri ATR/BPN, AHY mengakui ada 2.806 hektar lahan IKN di Kaltim yang masih belum usai.
Saat ini, menurut AHY, Pemerintah tengah melaksanakan proses ganti untung kepada warga yang lahannya terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Jadi Daerah Penyangga IKN, Kota Balikpapan Masih Andalkan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
Baca juga: Disorot Dunia, Ridwan Kamil Jamin Pembangunan IKN Nusantara Tak Sembarangan, Jadi Kota Paling Hijau
Baca juga: PNS Dipindah ke IKN di Kaltim Jadi 3.216 Orang, Mulai Pindah Agustus 2024
Demikian sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/5/2024).
"Otorita IKN juga tengah bekerja dengan tim terpadu yang ada di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang menjadi lokasi pembangunanan IKN itu tengah berupaya untuk segera menuntaskan proses ganti untung," kata AHY.
Namun demikian, pembebasan lahan seluas 2.086 hektar tersebut sejatinya sudah berada di luar ranah Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berperan menerbitkan sertifikat tanah apabila lahan tersebut sudah dinyatakan clean and clear.
"Pada saatnya ketika sudah clean and clear maka Kementerian ATR/BPN akan sangat siap untuk mempercepat pemberian sertifikat dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi siapapun termasuk nanti investor yang akan masuk," lanjutnya.
Pada kesempatan berbeda, AHY mengatakan lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.
"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY saat ditemui usai olahraga pagi bersama pegawai Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.
Baca juga: 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kaltim, Abdullah Azwar Anas Pilih Multitasking Talenta
Luhut Minta Masyarakat Diganti Untung, Hargai Budaya dan Tradisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui masih ada masalah pembebasan lahan di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Memang ada beberapa “pending issue” terkait lahan yang saya bicarakan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Termasuk di dalamnya mengenai penggantian tanah warga yang terdampak pembangunan IKN," kata Luhut dalm keterangan di instagram resminya, Rabu (8/5).
Luhut bilang, dalam sebuah pembangunan, permasalahan lahan dengan masyarakat memang hal yang tidak bisa dihindari.
Untuk itu, perlu koordinasi lintas sektor baik dari pusat sampai daerah untuk menyelesaikan masalah krusial ini.
Luhut pun meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan ribuan hektar lahan tersebut melalui dialog yang baik dengan masyarakat yang merasa dirugikan.
Bahkan, Luhut juga meminta agar masalah pembebasan lahan ini diselesaikan secara kasus per kasus.
Sebab, setiap warga lokal memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda untuk dihargai.
Bila memang harus dilakukan relokasi, pihaknya menjanjikan pembangunan hunian yang layak agar seimbang dengan hasil pembangunan proyek agung itu sendiri.
"Bila memang harus diberikan kompensasi, nilainya harus wajar dan adil sesuai kesepakatan masyarakat dan pemerintah," kata Luhut.
"Tidak boleh ada satupun masyarakat sekitar yang dirugikan karena pembangunan IKN.
Bila perlu mereka harus mendapat ganti untung dan manfaat yang nyata," lanjutnya.
Baca juga: 12 Rekomendasi Destinasi Wisata IKN Kaltim dengan View Alam, Turis Wajib ke Sini
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (24/4) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, 2.086 lahan bermasalah itu disebabkan karena terdapat sebagian wilayah yang masih didiami masyarakat, sehingga belum dapat digunakan untuk pembangunan.
Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membentuk skema penyelesaian masalah yang memperhatikan dampak sosial kemasyarakatan.
Masyarakat Sulit Urus Surat Tanah, hanya Penonton Kemegahan
Terkait masalah lahan di IKN Nusantara Kaltim, akademisi dan praktisi hukum Kota Balikpapan juga menyoroti kesulitan masyakarat di sekitarnya,
Menurut akademisi Kota Balikpapan, di balik gegap gempita pembangunan IKN Nusantara Kaltim, menyisakan persoalan konflik lahan yang kompleks hingga bisa berujung pada musibah.
Kekhawatiran konflik lahan masyarakat di sekitar IKN Nusantara Kaltim ini disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum di Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H.
Masyarakat Kaltim, khususnya di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan seperti Otorita IKN, kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.
Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini.
Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.
Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.
Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.
Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.
Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.
Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.
Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.
Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.
Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.
"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur.
Baca juga: OIKN: Pengelolaan Air dan Manajemen Bencana di IKN Pakai Metode Digital dan Solusi Berbasis Alam
(Kompas.com/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rencana Studi Kelayakan Proyek Tenaga Surya dan Angin di IKN Nusantara Kaltim demi Energi Terbarukan |
![]() |
---|
Tepis Kekhawatiran Marjinalisasi Suku Dayak di IKN, Syaharie Jaang Sebut Kualitas SDM Jadi Kunci |
![]() |
---|
Kisah Pohon Hayat Jadi Logo IKN Nusantara di Kaltim, Jokowi Beber Bukan Presiden yang Pilih |
![]() |
---|
2 Langkah Praktis dalam Menyelesaikan Persoalan Air di IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.