Berita Nasional Terkini
Desta Ikut Dipanggil, Sidang Perdana DKPP Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Hari Ini
Sidang perdana DKPP dugaan tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari digelar hari ini. Presenter Desta dan anggota KPU, Betty Epsilon dipanggil DKPP
Selain kasus pribadi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga pernah dilaporkan atas kasus lainnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN.
Langgar Etik Tak Akomodir Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Selanjutnya, Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu.
Dia dilaporkan terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.
Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.
Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Baca juga: Viral Ketua KPU Rayakan Ulang Tahun Bersama Caleg PSI, Ini Penjelasan Hasyim Asyari dan Respons KPK
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah putusan 90 pada 16 Oktober 2023 agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres 2024 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
| Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
|
|---|
| Gaya Hidup Anggota KPU, Dituding Sewa Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ini Respons Hasyim Asy'ari |
|
|---|
| Aturan Baru! Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi dari KPU, Daftar 37 Provinsi yang Gelar Pemilihan Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240522_Desta_presenter_Ketua-KPU_Hasyim-Asyari_dugaan-tindak-asusila_sidang-DKPP.jpg)