Pilkada Bontang 2024
Dimediasi Bawaslu, Kini Tim Basri Rase-Chusnul bisa Akses Silon KPU Bontang, Batas Waktu 2x24 Jam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memutuskan untuk mengizinkan tim pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul mengakses kembali Silon
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memutuskan untuk mengizinkan tim pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul mengakses kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 2×24 jam.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihak Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun setelah dimediasi dengan Bawasli, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin kembali berpeluang untuk bertarung dalam kontenstasi Pilkada Bontang 2024, melalui jalur independen.
Baca juga: Tim Hukum Basri Rase-Chusnul Dhihin Gugat Putusan KPU Bontang ke Bawaslu
Peluang itu terbuka setelah proses mediasi yang digawangi Bawaslu Bontang mempertemukan pemohon dan KPU, pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut disepakati KPU mengizinkan tim pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul mengakses kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 2×24 jam.
"Waktunya nanti kami sesuaikan, paling lambat nanti malam mereka (tim pemenangan Basri-Chusnul) sudah bisa mengakses Silon kembali," terangnya.

Hasil Kesepakatan KPU dengan Tim Basri Rase
Keputusan KPU Bontang yang menyatakan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen ditelaah kembali.
Hal itu berdasarkan kesepakatan musyawarah yang dimediasi Bawaslu pada Rabu (22/5/2024) hari ini.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Altrian menjelaskan, proses musyawarah atau mediasi yang berjalan adalah mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dalam keputusan KPU, dalam hal ini pasangan Basri-Chusnul, diberikan ruang untuk menggugat keputusan TMS itu ke Bawaslu dalam kurun waktu selambatnya 3 hari setelah terbitnya berita acara.
Setelah proses itu terdaftar, maka akan ditindaklanjuti dan dilakukan tahap berikutnya, yakni musyawarah.
Hal itu diatur dalam pasal 28 Perbawaslu Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Pilgub.
Dijelaskannya ada 2 tahap musyawarah yang meliputi tahap awal dilakukan musyawarah tertutup dengan skema mediasi dalam paling lama dilakukan selama dua hari.
Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
Menurut Aldy, Bawaslu dalam posisi yang netral.
Tugasnya mempertemukan pemohon dan termohon dan memastikan isi kesepakatan yang diambil tidak melanggar aturan.
"Posisi kami jelas, memimpin proses mediasi secara netral dan memastikan kesepakatan yang diambil tidak melanggar aturan," kata Aldy.
Dalam artian, kewenangan mengambil keputusan apakah permohonan sengketa yang dilayangkan pemohon diterima atau tidak berada di tangan KPU.
Aldy mengungkapkan bahwa pokok gugatan ada 2 poin, yaknj membuka kembali akses Silon dan memberikan waktu perbaikan data digital, termasuk di dalamnya mengirikan dokumen B hasil dan B pernyataan.
Pernyataan KPU
Sementara itu, Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan bahwa hasil musyawarah pagi tadi menerima pokok-pokok permohonan yang diajukan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin.
Mereka diberikan kesempatan kembali untuk mengakses Silon selama 2x24 jam, terhitung sejak dibukanya sistem ke-pemilu-an itu.
Meski demikian, KPU mensyaratkan tim Basri-Chusnul tidak boleh menambah atau mengurangi jumlah dukungan yang telah diserahkan ke KPU pada 18 Mei lalu, dengan jumlah 16.395 dokumen.
Menurut pria yang karib disapa Roby ini, tidak ada yang keliru dalam kesepakatan tersebut.
Meskipun KPU harus menganulir keputusan sendiri.
"Kami sudah menjalankan sesuai proses. Sementara dalam regulasi (pilkada) mengatur jika ada pihak yang keberatan, bisa mengajukan ke Bawaslu. Artinya dasar hukum kami, adalah hasil mediasi yang dilakukan atas gugatan yang masuk ke Bawaslu," ungkap Roby.
"Tentu kami harus mengikuti, patuhi itu, karena sudah diatur. Kami harus menindaklanjuti," jelasnya.
Di sisi lain, KPU juga menilai masih waktu verifikasi administrasi yang tersisa 7 hari atau hingga 29 Mei untuk pasangan bakal calon independen. (Muhammad Ridwan)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
KPU Bontang Sebut Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kemungkinan Dimajukan |
![]() |
---|
KPU Bontang Sebut Pelantikan Walikota Terpilih Masih Sesuai Jadwal Tapi Bisa Berubah |
![]() |
---|
KPU Sahkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih |
![]() |
---|
KPU Bontang Tetapkan Neni Moerniaeni-Agus Haris Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih |
![]() |
---|
Pilihan Tak Terduga Najirah Usai Kalah Pilkada Bontang 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.