Berita Nasional Terkini
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024 untuk Pensiunan? Ini Jadwal Resmi Lengkap Besarannya
Berikut jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk pensiunan, cek informasi resmi dari PT Taspen.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk pensiunan, cek informasi resmi dari PT Taspen.
Cek juga berapa besaran pencairan gaji 13 tahun 2024.
Untuk diketahui, gaji 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, diberikannya gaji 13 menjadi sebuah bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Baca juga: Jadwal Resmi Gaji 13 Cair Tahun 2024 untuk Pensiunan Lengkap Besaran Nominalnya
Lalu, gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair?
Diumumkan langsung oleh PT Taspen, gaji 13 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan?
PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen. Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Tunjangan untuk Pensiunan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.