Minggu, 12 April 2026

Berita Paser Terkini

Pedagang Mengeluh, DPRD Paser Minta Pemkab Tunda Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Paser meminta pemkab menunda pemungutan retribusi dan kembali melakukan pengkajian terhadap kenaikan tarif retribusi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Gabungan Komisi DPRD Paser saat menggelar rapat dengar pendapat pada 20 Mei lalu dengan perwakilan pedagang yang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi yang dipatok oleh Pemkab Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah pedagang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi yang diterapkan sejak April lalu.

Kenaikan tarif itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Dalam merespons keluhan itu, gabungan Komisi DPRD Paser telah melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken pada 20 Mei lalu. 

Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan, perwakilan pedagang mengeluhkan nominal retribusi yang dinilai cukup tinggi dibandingkan sebelumnya. 

"Pedagang mengeluhkan retribusi yang cukup tinggi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahkan kenaikannya sampai 100 persen menurut pedagang," terang Fadly, Kamis (23/5/2024). 

Baca juga: Warga Desa Tanjung Aru Belum Nikmati Jaringan Listrik 24 Jam, DPRD Paser Tagih Janji PLN 

Perwakilan pedagang pun berharap perda tersebut dapat ditunda, mengingat keberadaan retail modern yang meningkat pesat berpengaruh pada menurunnya daya beli masyarakat.  

"Pedagang berharap pemberlakuan perda itu dapat ditunda untuk sementara waktu. Mereka tidak menolak, cuman meminta kebijakan dari pemerintah daerah," tambahnya. 

Fadli juga menyinggung soal keterlibatan pedagang saat penyusunan 0erda tersebut maupun sosialisasi yang dilakukan sebelum aturan tersebut diberlakukan. 

Menurutnya, selain dilakukan pengkajian matang antara pansus dan OPD terkait dalam setiap produk hukum daerah, juga harus ada uji publik. 

"Harusnya pedagang juga dimintai pendapat dan masukannya, wajib pajak harus diajak dialog. Pemda tidak boleh berbisnis dengan masyarakat, kenaikan pajak harus melalui proses dan ada tahapannya, termasuk masyarakat yang menjadi sasarannya harus dilibatkan," tegasnya. 

Sebagai tindak lanjut dari keluhan itu, DPRD Paser meminta pemkab menunda pemungutan retribusi dan kembali melakukan pengkajian agar bisa memperoleh solusi terbaik. 

"Harus ada pertemuan khusus dengan OPD terkait, sehingga menghasilkan solusi yang tidak memberatkan pedagang. Memang ada amanat undang-undang yang harus dijalankan dan kami memahami apa yang menjadi keluhan para pedagang," tandasnya. 

Baca juga: DPRD Paser Minta Pemkab Tindaklanjuti Keluhan Mahasiswa Asrama Putri Daya Taka di Makassar

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Basri Mansyur mengaku bahwa perda tersebut sudah dibahas pada tahun 2023 dan disahkan tahun ini. 

"Perda itu merupakan inisiatif dari Pemkab Paser. Untuk perubahan perda sebelumnya terkait retribusi pasar Senaken dan Kandilo Plaza telah melalui kajian-kajian dan perhitungan oleh dinas terkait dengan melihat kondisi ekonomi," terang Basri. 

Ditambahkan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Selain itu, perda tersebut juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. 

"DPRD Paser melalui Pansus sudah meminta masukan dari dinas terkait, dalam menghitung besaran pajak sesuai kondisi pedagang," tandasnya. 

Menanggapi hal itu, Kadis Perindakop dan UKM Paser Yusuf menjelaskan, perubahan perda dilakukan selain dasar undang-undang juga jangka waktu perda yang ada cukup lama. 

"Sudah sesuai aturan, Perda Retribusi dilakukan perubahan dalam setiap tiga tahun. Tapi perda kita baru dilakukan perubahan dalam waktu cukup panjang  sejak disahkan," terang Yusuf.  

Baca juga: Pemkab Paser Berupaya Hubungkan Akses Jalan ke Desa-Desa Terisolasi, DPRD Paser Beri Apresiasi

Selain amanat dari undang-undang, perubahan tersebut juga karena aspek peningkatan atau kenaikan operasional Pasar Senaken, termasuk adanya penambahan kios dan petak. 

Peningkatan kapasitas dan pelayanan itu pun perlu peninjauan tarif dalam mendukung operasional pasar dan peningkatan PAD.  

"Itu juga termasuk dalam upaya peningkatan pasar dengan status SNI, yang jelas Pemkab Paser tidak pernah berbisnis," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved