Berita Paser Terkini

Progres Capai 80 Persen, DPRD Paser Target Paripurnakan Raperda Penyelenggaraan Reklame Bulan Juli

Progres capai 80 persen, DPRD Paser menargetkan akan mem0aripurnakan Raperda Penyelenggaraan Reklame pada Juli 2024 mendatang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Basri Mansyur saat menerangkan terkait progres penyusunan Raperda Penyelenggaraan Reklame, Kamis (23/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Paser tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Reklame

Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Paser guna memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di daerah. 

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Reklame tersebut dalam tahap finalisasi. 

"Kami sudah sepakat menyelesaikan raperda ini pada 31 Mei mendatang, kemudian pada Minggu pertama bulan Juni akan segera diharmonisasi," terang Basri di Tanah Grogot, Kamis (23/5/2024). 

Baca juga: Peringati Harkitnas, Ketua DPRD Paser Ajak Masyarakat Terus Kawal Pembangunan di Daerah

Raperda Penyelenggaraan Reklame ini dalam tahapan finalisasi, Pansus 1 DPRD Paser telah sepakat menyelesaikan Raperda tersebut pada 31 Mei 2024. 

"Terakhir rapat kemarin dengan DPMPTSP Paser dan stakeholder yang ada, kami sudah mendapat masukan dari dinas lain yang ada kaitannya dengan kewenangan rekomendasi maupun izin dalam pembangunan reklame," tambahnya. 

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa dinas terkait bisa menyampaikan beberapa masukan sebelum finalisasi pada 31 Mei mendatang. 

Digodoknya Raperda Penyelenggaraan Reklame tersebut erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan daerah.

Terlebih pada April lalu telah diparipurnakan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

"Dalam PDRD itu di dalamnya ada pajak retribusi dan raperda yang digodok saat ini merupakan bagianpenyelenggaraannya.Baik dari segi izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota," ulas Basri. 

Baca juga: Warga Desa Tanjung Aru Belum Nikmati Jaringan Listrik 24 Jam, DPRD Paser Tagih Janji PLN 

Kabupaten paser selama ini belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang reklame, sehingga hal tersebut yang mendorong DPRD Paser mengambil inisiatif untuk mengadakannya. 

Raperda Penyelenggaraan Reklame itu ditargetkan akan diparipurnakan pada Juli mendatang, tepatnya sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024. 

"Itulah yang kami dorong untuk segera diharmonisasikan. Kalau progresnya sekarang sudah 80 persen dan insya Allah sudah mendekati finalisasi karena tidak ada lagi yang diubah-ubah," tutup Ketua Pansus I DPRD Paser (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved