Pilkada Sulteng 2024
Survei Elektabilitas Bakal Calon Gubernur Pilkada Sulteng 2024, Nasdem Butuh Bantuan Prabowo
Hasil survei elektabilitas bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sulteng 2024, berlangsung sengit.
Syarat parpol atau koalisi parpol dapat mengusung di Pilkada Sulteng, minimal memiliki 10 kursi.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Solo 2024, Kaesang Pangarep Lawan Kotak Kosong
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Plh Ketua KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo bertempat di Hotel Best Western, Kota Palu, Kamis malam (2/5/2024).
Berdasarkan rapat pleno tersebut, terdapat 12 partai yang berhasil memperoleh kursi DPRD Sulteng.
Peroleh kursi DPRD Sulteng
Partai Golkar 8 kursi
NasDem 8 kursi
Demokrat 8 kursi
Gerindra 7 kursi
PDIP 7 kursi
PKS 5 kursi
PKB 5 kursi
PAN 2 kursi
Perindo 2 kursi
Hanura 1 kursi
PBB 1 kursi
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Survei 3 Nama di Pilkada Sulteng 2024: Anwar Hafid Kejar Ahmad Ali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.