Pilkada Kaltim 2024
Pengamat: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Menang 10 Langkah dari Rival Politik di Pilkada Kaltim 2024
Pengamat politik, Budiman Chosiah menyebut Isran Noor dan Hadi Mulyadi menang 10 langkah dari rival politik di Pilkada Kaltim 2024.
Isran-Hadi belum ada lawan? Pengamat Unmul bedah peta menuju Pilgub Kaltim 2024. (Tribun Kaltim)
Basis Kutim
Baca juga: Profil 3 Bakal Calon Gubernur di Pilkada Kaltim 2024: Isran Noor, Rudy Masud, Mahyudin
Budiman juga melihat, Isran Noor dan Mahyudin sejatinya masih satu irisan basis pemilihnya yakni Kutai Timur.
Satu keunggulan Isran Noor karena ia incumben (petahana), membuat pergerakan di Kaltim bisa mengikat ke seluruh daerah.
Tetapi pilihan Mahyudin maju, diyakini Budiman setelah melihat pergerakan Mahyudin yang tidak maju pada di Pileg 2024.
"Pemilu kemarin sangat brutal dalam money politiknya, makanya banyak caleg yang tumbang, pilihannya mending ditahan agar ada tabungan amunisi, tidak majunya Mahyudin di Pileg kuat dugaan memang akan melawan Isran Noor," tegasnya.
Meski begitu, Mahyudin juga mesti punya kemampuan finansial tinggi, jika ingin maju melalui partai politik (parpol). Apalagi karakteristik parpol memang sedang butuh modal baru, setelah melalui Pilpre dan Pileg.
Atau, Mahyudin melangkah seperti yang dilakukan oleh Isran-Hadi (independen).
"Ketika finansial berkurang, apalagi gejala parpol saat ini dengan pembiayaan tertentu, lebih relevan independen, jika terpilih, paling ada persoalan di penetapan APBD, karena tidak ada dukungan di parlemen, tetapi Isran Noor dan Mahyudin tentu mengerti kuncinya karena pernah berorganisasi di
parpol," terangnya.
Baca juga: Pilih Pilgub Kaltim 2024 atau Menteri? Fakta Menarik Isran Noor dan Isu Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Pengaruh Prabowo
Lebih lanjut menurutnya, berhembus juga isu, Isran Noor telah sudah bertemu Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.
Sebagai Presiden terpilih yang telah ditetapkan KPU, tentu kedekatan Isran Noor dengan Prabowo memberi kesan membuka kemungkinan menjadikannya menteri.
Tetapi Isran Noor memilih tetap menjadi Gubernur dan meminta dukungan Partai Gerindra.
Seandainya isu ini benar adanya, maka Isran Noor yang akan diusung Gerindra, tinggal menggandeng satu partai lagi untuk sampai pada ambang batas syarat pencalonan.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Artinya, untuk bisa mengusung calon gubernur parpol atau gabungan parpol minimal harus 11 kursi DPRD Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240419_Peta-Kemenangan-Isran-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.