Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Sudah Gaji 13 Kapan Cair Tahun 2024, Cek Gaji Baru PNS TNI Polri PPPK Setelah Naik

Terjawab gaji ke 13 kapan cair tahun 2024, cek info terkini gaji 13 2024 yang cair 3 Juni, daftar gaji terbaru PNS TNI Polri PPPK setelah kenaikan

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase Intisari
GAJI 13 2024 - Terjawab sudah gaji ke 13 kapan cair atau kapan gaji 13 cair tahun 2024, cek informasi terkini gaji 13 2024 yang cair mulai 3 Juni dan daftar gaji terbaru PNS TNI Polri PPPK setelah kenaikan.  

Selain soal gaji ke 13 kapan cair atau kapan gaji 13 cair tahun 2024, cek informasi terkini gaji 13 2024 yang cair mulai 3 Juni, simak juga daftar gaji terbaru PNS TNI Polri PPPK setelah kenaikan. 

Untuk diketahui, kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 seperti dilansir kontan.co.id:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Mediasi Ketiga Perkara Tunggakan Gaji Pekerja PT Encona di Balikpapan Berakhir tanpa Kesepakatan

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved