Berita Nasional Terkini
Imbas Kritik Mahalnya Biaya UKT, Prabowo Didesak Mundur dari Jabatannya sebagai Menteri Pertahanan
Imbas kritik mahalnya biaya UKT, Prabowo Subianto didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Sikap ini juga cenderung menjadi pembeda dengan Jokowi yang terlihat santai dengan perkembangan UKT.
“Sebab pada akhirnya, memang Prabowo lah yang akan kebanjiran kritik bila masalah UKT ini tidak tertangani sejak sekarang. Prabowo akan menerima beban persoalan di masa pemerintahannya, Oktober nanti. Karena itulah, Prabowo berharap masalah ini segera ditangani oleh pemerintahan Jokowi,” pungkasnya.
5 Poin Penjelasan Nadiem Makarim di DPR Soal UKT Mahal dan Link PDF Isi Permendikbud Nomor 2/2024
Inilah rangkuman 5 poin penting penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim di DPR soal UKT mahal.
Kenaikan UKT ini memang menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Hingga akhirnya DPR memanggil Nadiem Makarim untuk memberi penjelasan soal UKT mahal yang sedang ramai diperbincangkan itu.
Selasa (21/5/2024) kemarin, Nadiem beserta jajaran menyanggupi panggilan DPR itu dalam rapat kerja Komisi X.
Baca juga: Viral Biaya Kuliah Mahal! Daftar UKT Unmul 2024 untuk Semua Jurusan S1, Tertinggi Rp 25 Juta
Jalannya rapat berlangsung panas dengan hampir belasan anggota beserta pimpinan Komisi X mencecar Nadiem soal kenaikan UKT.
Ada juga yang menyinggung soal pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.
Sayangnya, Tjitjik tidak hadir dalam rapat tersebut.
Berikut poin-poin klarifikasi Nadiem beserta Kemendikbud soal isu terkini, mulai dari kenaikan UKT hingga pendidikan tinggi bersifat tersier.

1. Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru
Saat rapat baru berjalan, Nadiem langsung menegaskan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.