Pilkada PPU 2024
Netralitas ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Paling Terbanyak pada Pilkada PPU 2024
Netralitas ASN berpotensi jadi pelanggaran paling terbanyak pada Pilkada PPU 2024.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) berpotensi jadi pelanggaran paling terbanyak pada Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan, netralitas ASN dalam pilkada erat kaitannya dengan kepentingan.
Jika pasangan calon tertentu yang didukungnya berhasil menjadi bupati dan wakil bupati, maka berkeyakinan bisa mendapatkan posisi yang diinginkan.
“Potensinya sangat besar sekali, terutama bagi ASN yang mempunyai kepentingan saya ditempatkan di mana,” ungkapnya pada Minggu (26/5/2024).
Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu PPU Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN
Ia menjelaskan bahwa potensi pelanggaran itu berpeluang terjadi pada ASN eselon 3, karena kepentingannya bisa kenaikan pangkat atau jabatan jika calon yang didukung berhasil menjadi pemimpin daerah.
Berkaca pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari lalu saja, Bawaslu PPU juga menemukan adanya pelanggaran berupa netralitas ASN, padahal kepentingannya tidak sebesar pilkada.
“Pemilu saja yang kepentingannya lebih kecil karena legislatif ada, apalagi ini bicara soal kebijakan, posisi dia saat ini sebagai ASN terutama yang sudah masuk eselon 3, itu akan berpengaruh siapa dapat apa, kalau saya berbuat ini dapat apa,” jelasnya.
Meski demikian, sejauh ini Bawaslu belum bisa memetakan upaya pencegahan dan pengawasan yang akan dilakukan terhadap potensi tersebut.
Pelanggaran dari sisi netralitas ASN baru akan ketahuan saat KPU sudah menetapkan pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2024.
“Untuk netralitas ASN format pencegahan dan pengawasan mungkin setelah penetapan, sudah ada peserta, maka sudah ada keberpihakan,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu PPU Kalimantan Timur Mulai Antisipasi Praktik Politik Uang Menjelang Masa Tenang
Pj Bupati PPU Makmur Marbun Soroti Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Lalu
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menyoroti pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu ASN di lingkungan Pemkab PPU dalam kontestasi Pileg 2024 lalu.
Ia juga langsung melakukan tindakan terhadap ASN tersebut dengan memindahkan atau memutasinya ke dinas yang lain.
Upaya itu, kata dia, sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi di PPU.
“Saya langsung mutasi, karena saya tidak ingin ada staf saya yang mencederai kualitas pemilu,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.