Pemilu 2024
Bawaslu PPU Kalimantan Timur Mulai Antisipasi Praktik Politik Uang Menjelang Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memetakan potensi pelanggaran menjelang masa tenang Pemilu 2024 ini.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memetakan potensi pelanggaran menjelang masa tenang Pemilu 2024 ini.
Masa tenang menjelang hari pencoblosan, ditetapkan pada 11 Februari 2024 mendatang.
Pada masa itu, peserta pemilu tidak lagi diperbolehkan melakukan aksi kampanye.
Baca juga: 179 Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Terpasang pada Pohon, Bawaslu PPU Tertibkan
Baik dengan pertemuan terbatas, maupun dalam bentuk membagi-bagikan atribut kampanye.
Beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat masa tenang, yakni masih adanya kegiatan tersebut, yang dilakukan ditengah-tengah masyarakat.
Namun yang paling diantisipasi oleh Bawaslu PPU, yakni praktik money politik atau politik uang.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin kepada TribunKaltim.Co, Minggu (4/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang, masuk dalam kategori pelanggaran yang bisa kenai pasal pidana.
Baca juga: Otorita Bersama KPU dan Bawaslu PPU Bentuk Tim Terpadu, Update Data Pemilih di IKN Nusantara
Sedangkan, kampanye di luar jadwal merupakan kategori pelanggaran administrasi.
"Kalau pidana sesuai Undang-undang nomor 7, itu denda. Ada salah satu pasal yang menyebutkan, kalau sanksinya satu tahun, biasanya dendanya Rp12 juta, kalau kurungan 2 tahun Rp24 juta, 3 tahun Rp36 juta," ungkapnya.
Khazin juga menjelaskan bahwa 10 Februari ini merupakan hari terakhir masa kampanye. Dan pada 11 Februari, tidak akan ada lagi aktivitas meraup suara masyarakat dari peserta pemilu. Atribut seluruh peserta pemilu yang terpasang, juga akan dicopot.
"Masa tenang tidak ada lagi atribut peserta pemilu, apapun bentuk kampanye itu tidak ada lagi sampai pemungutan suara di 14 Februari," jelasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi saat masa tenang, Bawaslu PPU sudah mulai melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu yang ada, terutama kepada para tim kampanye.
Baca juga: Bawaslu PPU Sebut Media Sosial Tim Sukses Peserta Pemilu Harus Terdaftar di KPU
Kemudian pada masa tenang, tim dari Bawaslu PPU akan melakukan patroli di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa.
Upaya itu akan melibatkan 542 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), 54 pengawas desa dan kelurahan, serta para pengawas ditingkat kecamatan.
"Kami masa tenang melakukan patroli khusus money politik itu terutama," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.