Berita Penajam Terkini
Kolaborasi Pemkab PPU-Kementerian PUPR, IPA Berkapasitas 50 Liter Per Detik Bakal Dibangun di Sepaku
Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab PPU dan Kementerian PUPR, nantinya IPA berkapasitas 50 liter per detik bakal dibangun di Kecamatan Sepaku.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya sepakat untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air minum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, kapasitas pelayanan air minum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten PPU melalui Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Sepaku hanya mencapai 30 liter per detik dan dikelola oleh Perumda Danum Taka Sepaku.
Kapasitas ini dianggap sangat terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan yang meningkat pesat, baik untuk masyarakat setempat maupun untuk fasilitas pendukung pembangunan infrastruktur di IKN, seperti kantor proyek dan hunian pekerja.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun dalam Minute of Meeting bersama Direktur Air Minum PUPR BPPW Provinsi Kalimantan Timur, Pejabat Direktorat Air Minum Kementerian PUPR, dan pejabat terkait lainnya.
"Pembangunan IKN meningkatkan kebutuhan akan pelayanan air minum yang cepat, layak dan berkelanjutan," ungkapnya pada Senin (27/5/2024).
Baca juga: Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Pasokan Pangan, DKP Paser Jalin Kerja Sama dengan Pemkab PPU
Untuk mengatasi masalah ini akan dibangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik di kompleks IPA milik Perumda Danum Taka di Sepaku.
Pembangunan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum, Kementerian PUPR.
IPA berkapasitas 50 liter per detik itu akan memiliki pipa penghubung ke jaringan PDAM Danum Taka yang berada di jalan negara.
Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL 2, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.
Sementara itu, pemerintah daerah juga akan membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, kantor-kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.
Pengelolaan IPA ini nantinya akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka.
Termasuk penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator.
Baca juga: Pemkab PPU Mulai Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, bisa Dipakai untuk Perjalanan Dinas
Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan pendapatan atau retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan Kementerian PUPR akan memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas SDM kepada karyawan Perumda Air Minum PPU serta bantuan pengembangan lainnya.
“Aset terkait IPA dan sarana-prasarana pendukungnya akan dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara,” sambung Pj Bupati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.