Berita Viral
Pegi Tersangka Terakhir, Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO yang Ada di Putusan Sidang
Pegi tersangka terakhir. Keluarga Vina Cirebon kecewa polisi hapus 2 DPO yang ada di putusan sidang.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
"Tidak, tidak, ini fitnah, saya rela mati," kata Pegi sebelum akhirnya dibawa ke sebuah gedung di Mapolda Jabar.
Keluarga Vina Cirebon Kecewa
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mengaku kecewa atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui sebelumnya ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Bantah Bunuh Vina Cirebon, Detik-detik Pegi akan Bicara pada Wartawan, Polisi Buru-buru Bawa Pergi
Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari.
Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan.
Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Kecewa Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Ketidakjujuran.
Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.
"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan.
Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.