Berita Viral
Pegi Tersangka Terakhir, Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO yang Ada di Putusan Sidang
Pegi tersangka terakhir. Keluarga Vina Cirebon kecewa polisi hapus 2 DPO yang ada di putusan sidang.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon terus menjadi perhatian, perkembangan terbaru, Pegi Setlawan menjadi tersangka terakhir pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Risky Rudiana atau Eky (16).
Sebelumnya Pegi Setiawan ditangkap, ada 3 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
Keluarga Vina Cirebon pun kecewa dengan keputusan Polisi menghapus 2 DPO dan menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong, merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Lengkap! Cerita Vina Sebelum 7 Hari, Sosok Pegi dan Dugaan Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
Baca juga: Ibu Pegi Ngotot Putranya Difitnah Bunuh Vina Cirebon, Kartini: Anak Saya Tidak Salah Apa-apa
Baca juga: Awal Mula Kasus Vina Cirebon, 2 Bantahan Pegi dan Gesturnya saat Polisi sebut Perannya, Itu Fitnah
Surawan menjelaskan, hal itu terungkap setelah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk meminta keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.
"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar
Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan, para pelaku memiliki keterangan yang berbeda.

Ada yang menyebut pelaku 11, ada juga yang menyebut pelaku 13 orang.
"Lima keterangan berbeda dari tersangka.
Baca juga: 8 Tahun jadi Buron, Terjawab Kenapa Polisi Lama Tangkap/Susah Cari Pegi di Kasus Vina Cirebon
Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu.
Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Setiawan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara, Pegi, yang dihadirkan saat konferensi pers, membantah membunuh Vina dan Eki.
Dia menyebut, tuduhan yang dilayangkan merupakan fitnah.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu (membunuh Vina), saya rela mati," teriak Pegi.
"Tidak, tidak, ini fitnah, saya rela mati," kata Pegi sebelum akhirnya dibawa ke sebuah gedung di Mapolda Jabar.
Keluarga Vina Cirebon Kecewa
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon, mengaku kecewa atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui sebelumnya ada tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Bantah Bunuh Vina Cirebon, Detik-detik Pegi akan Bicara pada Wartawan, Polisi Buru-buru Bawa Pergi
Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari.
Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan.
Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Kecewa Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Ketidakjujuran.
Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.
"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan.
Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.
Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Keberadaan Linda Teman Vina Cirebon Diungkap Tim Hukum Hotman Paris, Begini Kondisinya Sekarang
Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada.
Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), dibunuh pada 27 Agustus 2016, di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini juga merekayasa kematian Vina dan Eki seolah-olah kecelakaan lalu lintas.
Dari rilis awal yang dilakukan polisi, dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron.
Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Namun, polisi belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu. Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya.
Namun, keberadaan ketiga DPO ini belum diketahui.
Belum lama ini, Polisi kembali menangkap salah satu pelaku bernama Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan otak pembunuhan Vina.
Baca juga: Muncul Pengakuan Pegi Setiawan dari Cianjur, Didampingi Ayah, Sebut tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.