Tribun Kaltim Hari Ini
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun Mutasi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024
Kata Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, netralitas ASN dalam Pilkada erat kaitannya dengan kepentingan.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi besar terjadi dalam Pilkada 2024 di Penajam Paser Utara (PPU).
Kata Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, netralitas ASN dalam Pilkada erat kaitannya dengan kepentingan.
Jika pasangan calon tertentu yang didukungnya berhasil menjadi Bupati dan Wakil Bupati, maka berkeyakinan bisa mendapatkan posisi yang diinginkan.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Terbesar Kedua Setelah Etik
“Potensinya sangat besar sekali, terutama bagi ASN yang mempunyai kepentingan saya ditempatkan dimana,” ungkapnya, Minggu (26/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa, potensi pelanggaran itu berpeluang terjadi pada ASN eselon 3, karena kepentingannya bisa kenaikan pangkat atau jabatan, apabila dukungannya berhasil menjadi pemimpin daerah.
Berkaca pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari lalu saja, Bawaslu PPU juga menemukan adanya pelanggaran berupa netralitas ASN, padahal kepentingannya tidak sebesar Pilkada.
“Pemilu saja yang kepentingannya lebih kecil karena legislatif ada, apalagi ini bicara soal kebijakan, posisi dia saat ini sebagai ASN terutama yang sudah masuk eselon 3, itu akan berpengaruh siapa dapat apa, kalau saya berbuat ini dapat apa,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Bawaslu belum bisa memetakan upaya pencegahan pun pengawasan yang akan dilakukan terhadap potensi tersebut. Pelanggaran dari sisi netralitas ASN, baru akan ketahuan saat KPU sudah menetapkan pasangan calon yang maju dalam Pilkada.
Baca juga: Kepala Kesbangpol Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN jadi Titik Rawan Pilkada Berau 2024
“Untuk netralitas ASN format pencegahan dan pengawasan mungkin setelah penetapan, sudah ada peserta, maka sudah ada keberpihakan,” terangnya.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menyoroti pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu ASN dilingkungan Pemkab PPU dalam kontestasi Pileg lalu. Ia juga langsung melakukan tindakan terhadap ASN tersebut, dengan memindahkan atau memutasinya ke dinas yang lain.
Upaya itu kata dia, sebagai komitmen pemerintah daerah, untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi di PPU. “Saya langsung mutasi, karena saya tidak ingin ada staf saya yang mencederai kualitas pemilu,” pungkasnya. (taa)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Harga Beras Meroket di Mahulu hingga Rp 46 Ribu per Kilo, Pemprov Kaltim Turun Tangan Kirim 68 Ton |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara Gemuruh, Marsma Fajar Gugur dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Latih di Bogor |
![]() |
---|
Tiap Malam Berzikir, Megawati Soekarnoputri Menangis Sambut Hasto, Minta Kader PDIP Tidak Takut |
![]() |
---|
Warga Kesal Rekening Dormant Diblokir PPATK, Uang Operasi Ayah tak Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Anak Ditutup Kain Kuning oleh Ayahnya, Kronologi Pembunuhan 2 Balita di Samarinda, Lengkap Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.