Berita Penajam Terkini

10 Ribu Sertifikat Tanah di Penajam Paser Utara Ditargetkan Terwujud via PTSL

Bidang tanah yang dibidik ATR/BPN PPU, tersebar di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SERTIFIKAT TANAH PPU - Kepala Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya, menyatakan, PTSL ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan 10 ribu sertifikasi lahan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Bidang tanah yang dibidik ATR/BPN PPU, tersebar di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mulai dari daerah:

  • Penajam
  • Sepaku;
  • Babulu;
  • dan Waru.

Kepala Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya mengatakan bahwa, dari 10 ribu target tersebut, telah tercapai setidaknya 19 persen.

"Memungkinkan untuk 10 ribu itu bisa tercapai, realisasinya sudah 19 persen," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Urusan dengan Masyarakat Belum Tuntas, Menteri ATR/BPN AHY Ogah Keluarkan Sertifikat Tanah untuk IKN

Ade Chandra menjelaskan bahwa, untuk mempercepat proses sertifikasi ini, pihaknya sudah melakukan penentuan titik objek.

Ada dua cara yang dilakukan, yakni:

  • Pemetaan dengan menggunakan foto udara;
  • Dan pengukuran langsung ke lapangan.

"Pada 2024 intinya kami harus memetakan seluruh wilayah PPU, biar cepat kami pakai drone," lanjutnya.

PTSL ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Ada beberapa cara yang dijelaskan Ade Chandra untuk mendapatkan kejelasan atas tanah masyarakat melalui sertifikat dengan program PTSL.

Tanah tersebut digarap atau dimanfaatkan, kemudian tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi akan diukur langsung oleh tim ATR/BPN.

Baca juga: 18 Warga di Teluk Pandan Kutim Dapat Sertifikat Tanah, Kasimidi Bulang Ingin Tangkal Tumpang Tindih

Selain itu juga akan dilihat kesesuaian tata ruang dengan pemanfaatannya.

Jika tanah yang dimanfaatkan warga berada pada lokasi milik pemerintah, misalnya hutan kota, maka masyarakat harus meminta persetujuan pemanfaatan ruang dari pemerintah setempat.

Tanah yang didaftarkan juga, harus bebas dari sengketa, dengan pihak lain.

"Tahun ini sepanjang tidak ada sengketa dan dimanfaatkan, memungkinkan untuk 10 ribu kita raih," bebernya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved