Berita Kaltim Terkini

Tahapan Pilkada 2024, Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltim Perlu Cermati PKPU No 2 Tahun 2024

Pilkada 2024 tengah berjalan dan kini pihak penyelenggara, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kaltim, Fahmi Idris juga mengingatkan agar bakal calon kepala daerah yang berniat maju juga melihat atau mencermati Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024. Para calon perlu memahami setiap detail peraturan itu untuk menghindari kesalahan, atau kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berjalan dan kini pihak penyelenggara, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi calon perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kaltim, Fahmi Idris juga mengingatkan agar bakal calon (bacalon) kepala daerah yang berniat maju juga melihat atau mencermati Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.

"Peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan yang akan menjadi pedoman bagi calon peserta," imbau Fahmi kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/5/2024).

Dalam peraturan juga diperjelas, pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Baca juga: Bawaslu Samarinda Ingatkan Selain Harus Netral, ASN Wajib Mundur jika jadi Calon di Pilkada 2024

Sementara, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Tahapan ini merupakan langkah awal para calon yang ingin mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang.
Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Para calon perlu memahami setiap detail peraturan itu untuk menghindari kesalahan, atau kekeliruan yang dapat menghambat proses pencalonan.

"Kami berharap dapat mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Fahmi juga menegaskan, KPU Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan oleh para calon setelah pendaftaran

Tahapan verifikasi tujuannya, tentu memastikan setiap calon memenuhi kriteria.

Baca juga: Membedah Kekuatan 3 Bakal Calon Gubernur di Pilkada Kaltim 2024: Isran Noor, Mahyudin, Rudy Masud

Serta tidak terdapat kekurangan yang berpotensi membatalkan pencalonan.

Sementara, penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Pilkada akan diumumkan pada 22 September 2024.

Penetapan merupakan tahapan penting dalam Pilkada Kaltim, dan menandai awal masa kampanye bagi para kandidat.

KPU Kalimantan Timur juga menegaskan akan komit dengan proses pemilihan serta dilakukan transparan dan adil.

Seluruh elemen masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pemungutan suara.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

"Partisipasi masyarakat juga kami harapkan, agar terciptanya pemilihan yang berkualitas dan mewujudkan pemimpin yang amanah," tandasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved