Breaking News

Ibu Kota Negara

Nama DKI Jakarta Segera Dillepas, Duplikat Proklamasi Akan Dipindah dari Monas ke IKN di Kaltim

Nama DKI Jakarta segera dilepas diganti DKJ, ditandai dengan acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
Monas. Nama DKI Jakarta segera dilepas diganti DKJ, ditandai dengan acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama DKI Jakarta akan segera dilepas diganti DKJ, akan dtandai dengan acara acara seremonial pemindahan bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke IKN di Kaltim.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, rencananya ada seremonial khusus untuk melepas nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta saat Ibu Kota resmi pindah ke Kalimantan.

"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," ujar Heru Budi kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Jika berjalan sesuai rencana, seremoni pelepasan nama DKI ke DKJ itu bakal digelar tiga bulan lagi.

Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim Dilengkapi AI Berbentuk CCTV untuk Ukur Emisi, Sudah Diuji di Balikpapan

"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," tutur dia.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

"Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," imbuh dia, seperti dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur.
IKN DI KALTIM - Proses pembangunan Istana Negara dan kantor Presiden RI di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. (KOMPAS.com)

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN.

Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit.

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan mitigasi untuk memperkecil dampak perekonomian Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

"Mitigasi itu untuk memitigasi risiko dan memperkecil dampak bagi perekonomian Jakarta," ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Heru telah menyampaikan kepada anak buahnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI.

Namun, eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut tak menjelaskan upaya mitigasi apa yang tengah dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota.

Saat ini, menurut Heru, juga dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, produktif dan sejahtera, demi mewujudkan stabilitas Jakarta yang tangguh di kancah global.

"Diharapkan tahun 2045 kita mampu bersaing dengan kota global lainnya dengan sumber daya manusia yang unggul dan ekonomi yang kokoh," ucap Heru.

Selain itu, penyusunan dokumen perencanaan juga disebut mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat, yakni RPJPN 2025-2045 Indonesia emas.

"RPJMN 2025-2029 penguatan fondasi transformasi, serta rencana kerja pemerintah 2025 akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Heru.

"Ditujukan untuk mempersiapkan Jakarta menjadi kota bisnis, serta pusat ekonomi skala regional dan global," imbuh Heru.

Heru menambahkan, perubahan kewenangan melalui RUU Daerah Khusus Jakarta memiliki acuan indeks kota global, serta rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan begitu perlu diimplementasikan dalam dokumen perencanaan, baik untuk jangka panjang, menengah, hingga tahunan.

"Jakarta harus memenuhi parameter ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global, seperti kapasitas riset dan inovasi yang baik, dukungan pariwisata dan budaya yang menarik minat wisatawan untuk berkunjung, lingkungan yang bersih dan nyaman," kata Heru, seperti dilansir Kompas.com.

Pengusaha di Jabar dan Jateng Juga Bakal Kena Dampak

Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan akan ada perubahan yang terjadi di Jakarta usai tak menyandang status Ibu Kota.

Namun, kata dia, untuk jangka pendek memang belum begitu banyak pengaruhnya.

Pengaruh yang mungkin akan terasa dari sisi konsumsi pada pegawai pemerintah yang pindah ke IKN.

Baca juga: Otorita IKN Nusantara Targetkan Investasi Rp 100 T di 2024, Cek 10 Proyek Ground Breaking Tahap VI

Selain itu, Tauhid menyebut anggaran belanja pemerintah pusat juga akan berkurang di Jakarta.

“Yang akan signifikan ke depan secara berangsur-angsur adalah perputaran uang dari anggaran pemerintah pusat yang beredar di wilayah Jakarta itu lama kelamaan akan bergeser ke IKN," ucapnya belum lama ini.

"Misalnya penyelenggaraan meeting (rapat) dan lain-lain, yang tadinya di Jakarta bertahap akan dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim)," imbuhnya.

"Ibu Kota baru otomatis mengubah potensi ekonomi, terutama sektor akomodasi hotel dan restoran jadi berkurang walaupun tidak drastis,” lanjut Tauhid.

Proses pemindahan ibu kota negara dan akan terasa pengaruhnya yang cukup besar butuh puluhan tahun lagi.

“Kalau kita lihat pengalaman negara lain yang melakukan pemindahan pasti dampaknya akan ke ekonomi,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dari sisi pengeluaran Aparatur Sipil Negara (ASN), ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga mereka di Jakarta akan berkurang.

Ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun.

Selain itu, efek kedua adalah belanja penyelenggara pemerintahan.

Karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan biasanya ada banyak kegiatan-kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan.

Sehingga sektor jasa pertemuan, kemudian penyelenggaraan seminar-seminar, dan beragam kegiatan yang tidak hanya melibatkan ASN pusat, tetapi juga melibatkan ASN seluruh Indonesia.

Ketika pusat pemerintahan pindah ke Kalimantan Timur, memang wilayah tersebut akan berkembang, tetapi efek terhadap sektor jasa, hotel, katering makanan, produksi dan sebagainya di Jakarta sebagai wilayah eks-ibu kota yang dipengaruhi oleh belanja anggaran pemerintah akan terdampak.

"Ini yang menurut saya memiliki efek tidak hanya terhadap Jakarta, namun juga berdampak pula terhadap daerah-daerah yang menyumbang produk barang dan jasa dari wilayah-wilayah sekitarnya, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Tauhid Ahmad, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ekonomi Jakarta Tergerus, Ahmad Tauhid: Ada Tiga Dampaknya.

Dampak yang ketiga yakni terhadap sektor bisnis.

Baca juga: Balikpapan dan IKN Nusantara Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Jelaskan Aktivitas Gempa karena Siklon

Sektor ini juga bakal terdampak akibat pemindahan ibu kota karena banyak sektor-sektor bisnis yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai mitra kerja.

Tidak hanya sektor penyedia jasa, tetapi sektor penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran, dan sebagainya.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur otomatis akan berdampak terhadap lingkungan bisnis, di mana mau tidak mau sektor-sektor bisnis yang ada di Jakarta pada akhirnya akan ikut pindah ke Kalimantan Timur.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved