Berita Nasional Terkini

Nayunda Nabila Save Nama SYL di Ponsel dengan Nama 'PM', Ini Isi Chat Pertama Kali saat Berkenalan

Nayunda Nabila save nama SYL di ponsel dengan inisial 'PM', ini isi chat pertama kali saat berkenalan.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila save nama SYL di ponsel dengan inisial 'PM', ini isi chat pertama kali saat berkenalan. 

Berdasarkan data PDDikti Nayunda Nabila adalah lulusan Hukum dari Universitas Trisakti, menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2019 setelah 14 semester.

6. Profesi Pengacara

Nayunda Nabila menjalani Sumpah Advokat pada Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Makassar, menjadikannya seorang pengacara.

7. Aktif di Media Sosial

Nayunda kerap membagikan kesehariannya melalui akun Instagram pribadinya @nayundanabila.

8. Karier Musik Terus Berkembang

Lagunya "Setia Selamanya" sempat masuk tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.

9. Kontroversi Terkini

Saat ini, nama Nayunda Nabila terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

10. Gaji 4.3 Juta dan Masuk Hanya 2 Hari Dalam Setahun

Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah mendapatkan gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementan.

Gaji Nayunda diketahui setelah Jaksa KPK mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang menyebutkan nama pedangdut asal Makassar itu dititip untuk kerja di Kementan.

Dalam BAP Wisnu terungkap, Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan yang digaji melalui Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Nayunda disebut bekerja sebagai asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Terungkap di Persidangan

Melansir halaman Wartakota terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.

Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.

Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.

Arief menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.

Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.

"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.

"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.

Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Kasdi dan Hatta diadili dalam satu berkas perkara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved