Breaking News

Berita Viral

Pegi Setiawan Dibela 42 Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Yakin Perong tak Bersalah

Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana terdapat 42 pangacara yang akan membela Pegi Setiawan alias Perong.

Tangkapan layar Kompas TV/istimewa
Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana terdapat 42 pangacara yang akan membela Pegi Setiawan alias Perong.

Puluhan pengacara itu menilai Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengacara yang akan membela Pegi Setiawan berasal dari berbagai organisasi advokat dari Brebes, Indramayu dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 hari Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Bikin Gaduh, Anggy Umbara: Kocak Aja

Baca juga: Daftar Anak Sunjaya Purwadi Sastra yang Dikaitkan di Kasus Vina Cirebon, tak Ada Pegi Setiawan

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," sambungnya.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Baca juga: Nilai Ada yang Janggal dengan Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Anda Takut Apa?

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.

Baca juga: Usai Diperiksa hingga 5 Jam, Linda Teman Vina Cirebon Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan

Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.

Baca juga: Usai Diperiksa hingga 5 Jam, Linda Teman Vina Cirebon Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.

Sugianti juga membantah tudingan Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi.

Pasalnya, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

Baca juga: Update Jumlah Penonton Vina Sebelum 7 Hari, Wajah dan Kronologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016

Sebab, Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga nama di Kartu Keluarga (KK) masih sama, bernama Pegi Setiawan.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi."

"Tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujar Sugianti.

Baca juga: Usai Diperiksa hingga 5 Jam, Linda Teman Vina Cirebon Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.

Baca juga: Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi Malam Ini, Terungkap Alasan Sempat Menghilang

Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dirilis sebagai tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Baca juga: Sebut Pegi Salah Tangkap, Pengacara Kantongi Slip Gaji Perong di Hari Meninggalnya Vina Cirebon

Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.

Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.

8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 42 Pengacara Siap Bela Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Diyakini Tidak Bersalah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved