Tribun Kaltim Hari Ini
Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov
Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy yang diduga terlibat kasus penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) divonis bebas Pengadilan Tinggi atau PT Kaltim.
Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan 2 Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.
Namun, perlu diketahui bahwa putusan tersebut nampak berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr.
Baca juga: Bidang Datun Kejati Kaltim Akan Bahas Kembali Pendampingan Piutang PT MMPKT
Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776.000.000 dikurangi dengan uang pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan yang diserahkan oleh terdakwa melalui PT MMPH sejumlah Rp1.500.000.000 dan dikurangi dengan memperhitungkan nilai tanah hak milik terdakwa yang telah disita oleh JPU.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan mengatakan waktu itu dirinya juga tidak sependapat dengan adanya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi karena dua majelis telah menyatakan Wendy terbukti terlibat dalam kasus penyertaan modal PT MMPKT tersebut.
Namun hingga akhirnya, semuanya telah terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. "Tetapi saya pribadi pada waktu itu menyatakan tidak terbukti. Karena memang itu menurut saya itu adalah perkara perdata bukan masuk wilayah perkara pidana. Statusnya semua uang itu utang semua, bukan penyertaan modal," ungkapnya saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (28/5).
Baca juga: Berawal dari Penagihan Piutang dan Pajak PT MMPKT Terungkap Penyelewengan Keuangan Berujung Korupsi
Menurutnya adanya perbedaan pendapat antar hakim itu biasa atau hal yang wajar, karena perbedaan itu penafsiran masing-masing atas sebuah peristiwa yang terjadi. Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyatakan bersalah. Maka kemudian terdakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Akan tetapi ternyata pertimbangan pengadilan tinggi, menyatakan bahwa itu bukanlan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum, pasalnya itu sifatnya utang piutang.
"Perusahaan Wendy ini bekerja sama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaannya Wendy," jelasnya.
"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu utang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karena bentuknya utang," imbuhnya.
Dari informasi yang didapatkan TribunKaltim.co terkait ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan kasasi. Dan untuk diketahui bahwa PT MJC milik terdakwa Wendy bekerja sama dengan PT MMPH pada 2014 silam untuk membangun kompleks rumah perkantoran di atas lahan 16.600 m2 di Karang Asam Ilir, Samarinda.
Baca juga: Mantan Dirut PT MMPKT dan Direktur MMPH Periode 2013-2017 Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka
Dengan nilai Rp 12 miliar yang ditandatangani pada 19 september 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja 1 april 2016.
Mengenai hal ini, TribunKaltim.co telah mendatangi Pengadilan Tinggi Kaltim untuk menemui Humas PT Kaltim, namun yang bersangkutan sedang perjalanan ke Balikpapan. "Beliau sedang berada di Balikpapan ada keperluan," terang petugas yang berjaga di Pengadilan Tinggi Kaltim. (uan)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-suap.jpg)