Pilkada Balikpapan 2024
Soal Pembentukan Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pilkada 2024, KPU Balikpapan Tunggu Keputusan KPU RI
Soal tahapan pembentukan Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pilkada 2024, KPU Balikpapan masih menunggu keputusan KPU RI.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menggelar konferensi pers terkait tahapan pembentukan badan Ad Hoc untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024.
Dalam konferensi pers ini, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan, persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sudah mencapai 70 persen.
Bahkan, pihaknya sedang menunggu keputusan dari KPU RI mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk melaksanakan Pilkada 2024.
“Kami terus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan,” jelasnya saat kegiatan konferensi pers di Kantor KPU Balikpapan, Rabu (29/5/2024) sore.
Baca juga: Ketua KPU Balikpapan Bantah Isu Campur Tangan Orang Dalam di Pemilihan Anggota PPS Pilkada 2024
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Balikpapan membentuk Badan Ad Hoc yang terdiri dari panitia 0emilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan.
"Tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan di wilayah masing-masing," kata Prakoso.
Selain itu, KPU Balikpapan juga akan membentuk panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang akan bertugas memutakhirkan data pemilih di setiap wilayah.
Proses ini akan berlangsung dari tanggal 31 Mei hingga 23 September, setelah itu data yang telah diverifikasi akan dilaporkan dan divalidasi oleh KPU Balikpapan.
Setelah data pemilih tetap (DPT) ditetapkan, kata Prakoso, KPU Balikpapan akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap TPS nantinya akan menampung maksimal 600 pemilih.
Selanjutnya KPU akan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
untuk melaksanakan pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Saat ini, kata dia, KPU Balikpapan sedang melakukan rapat koordinasi untuk memutakhirkan data pemilih potensial yang telah diterima dari KPU RI dan KPU provinsi.
Baca juga: KPU Balikpapan Gandeng Ketua RT untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Hingga 80 Persen
Data ini akan digodok hingga siap untuk digunakan dalam pemutakhiran data pada 31 Mei-23 September.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang, peraturan KPU, dan keputusan KPU. Semua tahapan ini akan kami laksanakan sesuai dengan arahan dari KPU RI,” tegas Prakoso.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intens, KPU Balikpapan optimis bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses.
Semua pihak diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses yang ada. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.