Berita Nasional Terkini
Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji
Terjawab Tapera singkatan dari apa/apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Tapera singkatan dari apa atau apa itu Tapera, simak Tapera untuk apa, Rancangan Undang-Undang atau RUU Tapera, pro kontra, singkatan hingga kaitannya dengan pemotongan gaji.
Ulasan seputar Tapera adalah, Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera untuk apa, Tapera artinya, RUU Tapera, pemotongan gaji untuk Tapera, singkatan Tapera, hingga pro kontra Tapera sedang menjadi sorotan.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 55 yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Lalu, saat ini Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Tapera sebenarnya bukan produk yang baru.
Namun yang menjadi pro kontra saat ini, peserta Tapera sebelumnya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Apa Itu Tapera?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.