Idul Adha 2024

Bolehkah Kurban 1 Kambing Atas Nama 1 Keluarga saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2024 nanti? Lihat penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
Lokadara.id
IDUL ADHA. Bolehkah kurban 1 kambing untuk nama 1 keluarga? Lihat penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga saat Idul Adha 2024 nanti? Lihat penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Idul Adha 2024 diketahui akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Pelaksanaan Idul Adha ditandai dengan adanya pemotongan hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Setiap umat muslim yang mampu, diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Hukum kurban adalah sunnah muakkad, yang artinya tidak wajib namun sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Umumnya di Indonesia ada dua hewan kurban yang disembelih yaitu sapi dan kambing.

Kemudian muncul pertanyaan, tentang bolehkah kurban satu kambing untuk satu keluarga?

Pertanyaan tentang apakah kurban satu kambing ini bisa untuk satu keluarga ini pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat.

Salah satu peternakan kambing yang ada di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Saat ini mulai kebanjiran orderan kambing untuk Idul Adha 2023.
Salah satu peternakan kambing yang ada di Kelurahan Tanah Grogot. Saat ini mulai kebanjiran orderan kambing untuk Idul Adha 2023. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Menurut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat, boleh dilakukan kurban satu kambing untuk satu keluarga.

Ada sebagian masyarakat yang mempunyai pemahaman, satu kambing untuk satu orang.

Jadi, jika ada empat anggota keluarga, maka kambing yang dibeli pun haruslah empat juga.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hal tersebut kuranglah tepat karena satu kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga.

Namun, jika memang ada anggaran lebih untuk satu orang membeli satu hewan kurban, maka itu diperbolehkan juga.

Ustadz Adi Hidayat juga berkata, ada dalilnya yaitu, "Ya Allah tolong terima kurban saya dari Muhammad dan keluarga besar Muhammad dan untuk umatnya Muhammad yang selama hidupnya tidak bisa kurban."

Jadi, bisa disimpulkan bahwa kurban satu kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga.

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap Tata Cara dan Syarat Penyembelihannya

Penjelasan lain tentang kurban satu kambing dari ulama

Menurut penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, “Ulama telah sepakat satu kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang, tidak boleh lebih.”

Jika kambing digunakan untuk lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.

Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب 

Baca juga: Berapakah Minimal Usia Hewan yang Akan Dikurbankan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.

Jadi, jika ingin berkurban kambing, hanya bisa diperuntukkan untuk satu orang saja.

Tidak sah hukumnya jika diperuntukkan untuk lebih dari satu orang.

Berbeda dengan sapi, jika berkurban satu ekor sapi, maka sudah memenuhi syarat untuk tujuh orang.

Baca juga: Niat dan Tanggal Puasa Sunnah Idul Adha 2023, Dzulhijjah, Tarwiyah Hingga Arafah

Bagaimana ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban?

Dilansir dari Instagram Kemenag, menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat.

1. Harus hewan ternak, yaitu kambing, sapi, domba atau unta.

2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, domba minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, untra minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved