Berita Nasional Terkini
Digabung di Era Jokowi, Peluang Kementerian PU dan Kemenpera Dipisah Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran
Peluang Kementerian Perkerjaan Umum dan Kementerian Perumahan kembali dipisah di Kabinet Prabowo-Gibran usai digabung di era Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang Kementerian Perkerjaan Umum dan Kementerian Perumahan kembali dipisah di Kabinet Prabowo-Gibran usai digabung di era Jokowi.
Ya, hal ini sebagaimana kabar beredar di kabinet Prabowo-Gibran disebut akan membentuk 40 kementerian.
Kementerian Perumahan menjadi salah satunya, selain ada juga isu pembentukan kementerian khusus untuk program andalan Prabowo-Gibran yaitu makan bergizi gratis.
Pemisahan Kementerian Perkerjaan Umum dengan Kementerian Perumahan ini pun disetujui oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Pembentukan Kementerian Perumahan sebagai upaya Prabowo-Gibran dalam mencapai program yang dijanjikannya kepada masyarakat yakni membangun 3 juta rumah setiap tahun.
Baca juga: Berpeluang Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga Uno: Banyak yang Lebih Berkeringat
Akan dibentuknya Kementerian Perumahan pun telah disinggung Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, beberapa waktu lalu.
"Saya dengar ini mungkin ke depan akan ada pemisahan, bahwa ada Kementerian Perumahan lagi ke depan," ungkap Tiko.
"Jadi benar-benar fokusnya diubah ke agenda perumahan, kita bisa lebih dekat dengan pemerintahan untuk membangun konsep development yang lebih teregulasi," sambungnya.

Diperlukannya kehadiran Kementerian Perumahan pada dasarnya untuk menyelesaikan permasalahan seperti adanya angka backlog di Indonesia disebut masih sangat tinggi, yakni sebesar 12 juta.
Backlog merupakan, jumlah unit rumah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.
Selain backlog, Kementerian Perumahan diharapkan mampu bekerjasama dengan Kementerian lain untuk menyelesaikan permasalahan terkait dukungan pembiayaan bagi para developer perumahan seperti Perum Perumnas.
Diketahui, saat ini persoalan perumahan di dalam negeri masih ditangani di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang harus disampaikan ke Pak Basuki (Menteri PUPR) dan Bu Menteri Keuangan, tidak ada model pendanaan buat developernya," papar Tiko.
"Maka developer ini membutuhkan dukungan capital yang besar untuk bisa menghasilkan unit secara konsisten dengan skala besar dan dengan efisiensi," pungkasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata data kebutuhan atau backlog rumah stabil di angka 12 juta unit sejak 2018 atau hingga 12,71 juta unit pada 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.