Sabtu, 11 April 2026

Pilkada 2024

SE Terbaru KPU RI, Verifikasi Administrasi Diperpanjang, Buka Celah Perbaikan Data Calon Independen

KPU Bontang memperpanjang proses verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon independen Basri Rase - Chusnul Dhihin hingga, 2 Juni mendatang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Petugas KPU menghitung berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Basri-Chusnul Dhihin, di Kantor KPU Bontang, Minggu (13/5/2024) malam, 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - KPU Bontang memperpanjang proses verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon independen Basri Rase - Chusnul Dhihin hingga, 2 Juni mendatang. Celah perbaikan data dukungan ganda terbuka lebar.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) baru KPU RI bernomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024, tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang terbit, Rabu 29 Mei 2024 sore.

Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, dengan SE tersebut KPU daerah diberikan waktu tambahan selama 3 hari, terhitung 29 Mei berdasarkan jadwal tahapan sebelumnya.

Baca juga: Berkas Sempat Dinyatakan TMS, Kini KPU Bontang Temukan 2 Ribu Surat Dukungan Basri-Chusnul Ganda

Selama 3 hari KPU diharuskan mengecek ulang syarat dukungan yang diserahkan Bapaslon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin.

Termasuk data dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Acis dalam SE tersebut, kategori verifikasi administrasi bertambah. Dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Perbedaan dengan status TMS, kategori BMS membuka celah bagi pasangan calon untuk mengganti data mereka supaya Memenuhi Syarat (MS).

"Berkas yang masuk kategori BMS nantinya bisa diperbaiki bahkan diganti dengan data dukungan baru sesuai jadwal," kata Acis saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Dimediasi Bawaslu, Kini Tim Basri Rase-Chusnul bisa Akses Silon KPU Bontang, Batas Waktu 2x24 Jam

Ia menjelaskan, data dukungan yang dinyatakan BMS diantaranya terdapat nomor NIK yang kurang antara berkas pernyataan dan KTP dukungan. Begitu juga alamat yang tertera tidak sesuai atau bahkan tanda tangan yang tidak ada.

Dia mencontohkan semisal data yang memenuhi syarat kurang dari batas minimal. Kemudian angka BMS nya berpotensi meloloskan paslon maka peserta memiliki hak untuk memperbaiki.

"Bedanya sama yang kemarin kalau udah tidak sampai batas minimal yah langsung TMS. Kalau sekarang bisa diperbaiki atau diganti dengan dukungan baru," tuturnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved