Pilkada 2024

Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA perintahkan KPU cabut batas usia minimum calon kepala daerah.

Kompas.com/Dian Erika - YouTube KPU RI
JOKOWI - GiBRAN - Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA perintahkan KPU cabut batas usia minimum calon kepala daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA perintahkan KPU cabut batas usia minimum calon kepala daerah.

MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal batas usia minimum kepala daerah seperti cagub-cawagub hingga cabup-cawabup yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024, MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tidak Harus 30 Tahun

Adapun putusan ini, secara garis besar, membuat seseorang yang mencalonkan diri menjadi cagub-cawagub minimal berumur 30 tahun saat pelantikan alih-alih saat sebagai pasangan calon.

Senada, masih dalam putusan ini, hal yang sama berlaku ketika seseorang mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup atau cawalkot/cawawalkot dimana minimal berumur 25 tahun saat pelantikan ketika terpilih.

Pasca putusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Walikota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka buka suara. Bagaimana pendapat mereka?

Jokowi: Tanya MA atau yang Gugat

Jokowi mengungkapkan terkait putusan tersebut lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.

Baca juga: Kabar Duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Cek Elektabilitas Putra Jokowi

Hal ini menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.

"Belum, belum, belum," katanya singkat.

Gibran soal Putusan MA: Terbuka untuk Semua

Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menilai putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved