Pilkada 2024

Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA perintahkan KPU cabut batas usia minimum calon kepala daerah.

Kompas.com/Dian Erika - YouTube KPU RI
JOKOWI - GiBRAN - Tanggapan Jokowi dan Gibran soal MA perintahkan KPU cabut batas usia minimum calon kepala daerah. 

Adapun pernyataan ini menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan MA ini membuat peluang adiknya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada semakin besar.

Dia menegaskan, adanya aturan ini tidak hanya menguntungkan adiknya saja tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada.

"Ada (peluang untuk anak muda), terbuka untuk semua," katanya di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Profil dan Biodata Kaesang Pangarep yang Menguat Maju di Pilkada Bekasi 2024

Rincian Putusan MA

Sebagai informasi, A mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Depok 2024, Kaesang Kalah Telak dari Politisi Golkar

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved