Berita Nasional Terkini

Babak Baru Perburuan Harun Masiku, KPK Lacak Keberadaan Eks Caleg PDIP Lewat Pengacara dan Mahasiswa

Babak baru perburuan Harun Masiku, KPK lacak keberadaan eks caleg PDIP lewat pengacara dan mahasiswa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Babak baru perburuan Harun Masiku, KPK lacak keberadaan eks caleg PDIP lewat pengacara dan mahasiswa 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru perburuan buronan Harun Masiku dimulai.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencoba melacak keberadaan Harun Masiku lewat dua sosok ini.

Diketahui, eks caleg PDIP ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.

Penelusuran lokasi Harun Masiku dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Sinyal Kaesang Bakal Turun Gelanggang Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Putra Jokowi dan KIM

Dua saksi dimaksud yaitu seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan Hugo Ganda selaku mahasiswa.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM [Harun Masiku]," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Lewat kedua saksi itu, tim penyidik KPK juga berusaha mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," kata Ali.

Sebagai informasi, belakangan KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga: Bocoran Refly Harun, 4 Sosok yang Banyak Berjasa ke Jokowi Bakal Dititip ke Kabinet Prabowo-Gibran

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Baca juga: Tak Terima Kasus Harun Masiku Disenggol Lagi, Hasto Tantang KPK Bongkar Mafia Tambang di Istana

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Curhatan Hasto Kristiyanto

Sekjend PDIP mengaku diintimidasi lewat kasus hukum lantaran lantang menyuarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Salah satunya lewat kasus Harun Masiku.

Diketahui, hingga 4 tahun lebih KPK belum berhasil meringkus Harun Masiku.

KPK pun tak tinggal diam dituduh Hasto memanfaatkan kasus Harun Masiku untuk mengintimidasi.

Hasto Kristiyanto mendapat respons balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya mengaku mendapat berbagai intimidasi karena partainya mempersoalkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berbagai intimidasi di dalam negeri ini sekarang makin kuat, saya sendiri berkali-kali diintimidasi," kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3/2024).

Hasto membeberkan, salah satu bentuk intimidasi yang ia terima adalah terkait kasus Harun Masiku.

Baca juga: Akhirnya KPK Akui Tokoh Dibalik Harun Masiku Tak Bisa Terungkap Bila Eks Caleg PDIP Tak Tertangkap

Seperti diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto mengaku sempat beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

"Kalau saya ini sudah (diintimidasi) pertama masalah pajak, kedua Harun Masiku, saya sudah beri penjelasan," ujar Hasto.

Hasto menyebutkan, intimidasi lain yang ia terima adalah namanya disebut-sebut terlibat dalam sebuah kasus oleh pengusaha yang pernah berfoto dengannya.

Meski begitu, Hasto mengeklaim bahwa beragam intimidasi yang dialaminya itu tidak membuat gentar.

"Buat saya makin diintimidasi saya makin keras melakukan perlawanan.

Mengapa? Karena Bung Karno (Soekarno) saja berani keluar masuk penjara masa gua enggak berani untuk keberanan?” kata dia.

Hasto pun menekankan bahwa dugaan kecurangan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus diusut, baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun hak angket di DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buru Keberadaan DPO Harun Masiku Lewat Pengacara dan Mahasiswa

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved