KPK Geledah Pengusaha Samarinda
BREAKING NEWS: KPK Diduga Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha Samarinda, Kasus TPPU Eks Bupati Kukar
tim penyidik KPK diduga telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian atau TPPU di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan terpidana Rita Widyasari yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dari informasi dihimpun TribunKaltim.co, Jumat (31/5/2024), tim penyidik KPK diduga telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terdakwa mantan Bupati Kukar itu.
Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian tersebut.
Dan dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co selama dua hari itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindaklanjuti perihal itu.
Baca juga: 4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara
Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya kedua pada keesokan harinya diduga dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.
Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukan sidang di PN Tipikor Samarinda.
Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.
"Itu urusannya pusat. Kalau nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara.

Kemudian terkait konfirmasi hal ini pula, dari TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Namun sampai berita ini diturunkan TribunKaltim.co, masih belum mendapatkan respon dari yang bersangukutan.
Untuk diketahui bahwa, dikutip dari Tribunnews.com, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.