Berita Nasional Terkini
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
Update kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, KPK periksa lima orang termasuk Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terus diusut KPK.
Hari ini, KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Selain mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ada empat orang lainnya yang juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang dan suap mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi pada hari ini.
Baca Selanjutnya: Agm bukan yang pertama di kaltim kpk pernah tangkap bupati cantik hingga pasutri ini daftarnya
Baca Selanjutnya: Kpk usut kasus cuci uang eks bupati kukar rita widyasari diduga kuasai rp m bersama khairuddin
Baca Selanjutnya: Peran azis syamsuddin kenalkan rita widyasari robbin pattuju urus pk amankan aset yang disita kpk
Azis Syamsuddin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selasa (23/1/2024) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan."
Selain Azis, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf Kantor Hukum Maskur Husain.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita Widaysari dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Baca Selanjutnya: Beredar surat keberatan rita widyasari terhadap penunjukkan calon wakil bupati kukar ini isinya
Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan.
KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak |
![]() |
---|
4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri |
![]() |
---|
Info SNBP 2024, Jadwal, Tahapan, Cara Pilih Prodi hingga Registrasi Akun dan Pengumuman |
![]() |
---|
Terjawab PKH 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa, Cek Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.