Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Warga Gunung Telihan, 6,90 Gram Sabu Gagal Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua warga Kelurahan Gunung Telihan pada Kamis (30/5/2024) malam. Mereka berinisial MTN (26) dan MP (29)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Dua warga Kelurahan Gunung Telihan berinisial MTN dan MP ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus narkoba. Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Kamis (30/5/2024) malam. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua warga Kelurahan Gunung Telihan pada Kamis (30/5/2024) malam. Mereka berinisial MTN (26) dan MP (29).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, keduanya tersangka sudah lama jadi target operasi. Mereka saling berhubungan dalam kasus jaringan sabu yang ditangani.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MTN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api.
Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli.

Dari tangan MTN polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6,90 gram, yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.

Baca juga: Polres Bontang Kesulitan Ungkap Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Asal Sabu 257,66 Gram

Baca juga: Gagal Edarkan Sabu, 2 Tersangka Dicokok Polsek Semayang Balikpapan

Tidak sampai disitu, hasil introgasi petugas di lapangan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial MP.

"Dia mengaku hanya sebagai kurir. Sabu itu milik MP," ungkap Rihard saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (31/5/2024).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian juga meringkus MP di rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan.

Menurut Rihard motif kedua tersangka adalah persoalan ekonomi. Mereka mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sama berbisnis narkoba.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca juga: Pengungkapan Sabu 257 Gram di Bontang Menggantung, Polisi Kesulitan Bongkar Identitas Bandar Utama

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved