Berita Bontang Terkini
Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Warga Gunung Telihan, 6,90 Gram Sabu Gagal Edar
Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua warga Kelurahan Gunung Telihan pada Kamis (30/5/2024) malam. Mereka berinisial MTN (26) dan MP (29)
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua warga Kelurahan Gunung Telihan pada Kamis (30/5/2024) malam. Mereka berinisial MTN (26) dan MP (29).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, keduanya tersangka sudah lama jadi target operasi. Mereka saling berhubungan dalam kasus jaringan sabu yang ditangani.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MTN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api.
Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli.
Dari tangan MTN polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6,90 gram, yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.
Baca juga: Polres Bontang Kesulitan Ungkap Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Asal Sabu 257,66 Gram
Baca juga: Gagal Edarkan Sabu, 2 Tersangka Dicokok Polsek Semayang Balikpapan
Tidak sampai disitu, hasil introgasi petugas di lapangan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial MP.
"Dia mengaku hanya sebagai kurir. Sabu itu milik MP," ungkap Rihard saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (31/5/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian juga meringkus MP di rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan.
Menurut Rihard motif kedua tersangka adalah persoalan ekonomi. Mereka mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sama berbisnis narkoba.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 257 Gram di Bontang Menggantung, Polisi Kesulitan Bongkar Identitas Bandar Utama
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Lindungi Siswa, Disdikbud Bontang Pindahkan Korban Dugaan Kekerasan Guru ke Sekolah Lain |
![]() |
---|
DPPKB Turun Tangan Tangani Dugaan Kekerasan Guru terhadap Siswa SD 003 Bontang Selatan |
![]() |
---|
Wawali Agus Haris Akui Pemangkasan DBH Berdampak, Pemkot Bontang Cari Sumber PAD Baru |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Fokus Awasi Pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Progresnya Lebih dari 20 Persen |
![]() |
---|
Operasi Pasar di Berbas Pantai Bontang, Beras Bulog 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu Diserbu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.