Pilkada 2024
Sinyal Kaesang Bakal Turun Gelanggang Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Putra Jokowi dan KIM
Sinyal Kaesang Pangarep bakal turun gelanggan Pilkada Jakarta 2024, PSI tunggu sikap putra Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju
Budi mengaku menerima arahan dari Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, untuk melanjutkan perjuangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di parlemen," ujar Budi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Budi menyebutkan, Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, bahkan sudah disepakati bersama Koalisi Indonesia Maju.
Akan tetapi, keponakan Prabowo itu enggan membocorkan siapa sosok yang sudah dipastikan akan diusung tersebut.
"Untuk Pilkada DKJ, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung.
Nama yang ada akan diumumkan pada saatnya," tuturnya.
"Nama ini sudah disepakati Koalisi Indonesia Maju. Terima kasih," imbuh Budi.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kota Bandung 2024, Elektabilitas Atalia Praratya Teratas di Banyak Lembaga
Putusan MA
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mirip dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Baca juga: Terbaru Survei Pilkada Jateng 2024, Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Salip Hendi-Gus Yasin, Sudaryono?
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.