Pilkada 2024

Sinyal Kaesang Bakal Turun Gelanggang Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Putra Jokowi dan KIM

Sinyal Kaesang Pangarep bakal turun gelanggan Pilkada Jakarta 2024, PSI tunggu sikap putra Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram psi_id
SIKAP PSI - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (tengah) ketika menyampaikan sikap terkait hasil Pemilu 2024. Sinyal Kaesang Pangarep bakal turun gelanggan Pilkada Jakarta 2024, PSI tunggu sikap putra Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju 

TRIBUNKALTIM.CO - Sinyal Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 terbuka.

Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan batas usia cagub dan cawagub di Pilkada 2024.

Sinyal lainnya, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI merespons positif wacana duet politikus Gerindra Budsatrio Djiwandono dengan putra bungsu Presiden Jokowi ini di Pilkada Jakarta 2024.

Terbaru, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dan keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Hasil Survei Popularitas Terbaru Pilkada Bekasi 2024, Pasha Ungu Masuk Kandidat Cawalkot Terkuat

Hal itu disampaikan Andy menanggapi poster duet Kaesang dengan keponakan presiden terpilih RI Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, yang beredar di media sosial baru-baru ini.

“PSI masih menunggu sikap, keputusan Mas Kaesang Pangarep terkait masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah akun Instagram PSI, dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Bersamaan dengan itu, Andy menyatakan, PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM adalah koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat, maka PSI akan ikut berjuang di sana,” tutur Andy.

Andy menilai bahwa beredarnya poster duet Budi Djiwandono dan Kaesang merupakan kode politik yang sangat lumrah.

Dia menyebut, PSI sangat senang dan bangga karena nama Kaesang masuk bursa Pilkada DKI Jakarta.

“Bagi kami, ini adalah bentuk harapan dan kerinduan masyarakat agar lahir pemimpin muda yang bisa memperbaiki keadaan di kota, kabupaten, dan provinsi,” tutur Andy.

Adapun poster bergambar Budi dan Kaesang tersebar di media sosial sejak Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Polda Kaltim Turunkan 5.240 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak

Poster tersebut salah satunya diunggah oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah munculnya poster tersebut, Budi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membuat pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Budi mengaku menerima arahan dari Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, untuk melanjutkan perjuangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di parlemen," ujar Budi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Budi menyebutkan, Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, bahkan sudah disepakati bersama Koalisi Indonesia Maju.

Akan tetapi, keponakan Prabowo itu enggan membocorkan siapa sosok yang sudah dipastikan akan diusung tersebut.

"Untuk Pilkada DKJ, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung.

Nama yang ada akan diumumkan pada saatnya," tuturnya.

"Nama ini sudah disepakati Koalisi Indonesia Maju. Terima kasih," imbuh Budi.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kota Bandung 2024, Elektabilitas Atalia Praratya Teratas di Banyak Lembaga

Putusan MA

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mirip dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Baca juga: Terbaru Survei Pilkada Jateng 2024, Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Salip Hendi-Gus Yasin, Sudaryono?

Umur Kaesang

Bagaimana dengan Kaesang, berapa umur anak bungsu Jokowi ini?

Diketahui, Kaesang lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994.

Dengan demikian, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.

Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

Presiden Jokowi mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pilkada Jakarta, PSI Masih Tunggu Keputusan Kaesang dan Sikap Politik KIM "

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved