Berita Samarinda Terkini

Ternyata Dishub tak Pernah Diajak Bahas Proyek Teras Samarinda, Kini tak Disiapkan Lahan Parkir

Dinas Perhubungan Samarinda tidak memiliki kewenangan dalam mengatur parkir di Teras Samarinda yang saat ini sedang dikerjakan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Teras Samarinda segmen I belum rampung namun tak disiapkan lahan parkir.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Samarinda tidak memiliki kewenangan dalam mengatur parkir di Teras Samarinda yang saat ini sedang dikerjakan.

Bukan hanya persoalan pengaturan parkir, Dushub Samarinda juga tidak terlibat dalam penentuan tarif di lokasi tersebut. 

Mega proyek Teras Samarinda mencuri perhatian masyarakat Kota Samarinda yang melintasi Jalan Gajah Mada.

Ditambah lagi letaknya yang strategis yakni di sepanjang tepian Sungai Mahakam, proyek yang diusung oleh Pemerintah Kota Samarinda ini digadang-gadang akan menjadi landmark baru kota Tepian.

Terbagi menjadi beberapa segmen, Pemkot masih fokus menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan di segmen I, tepat di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Baca juga: Molor Lagi, Teras Samarinda Dijanjikan Rampung Bulan Depan, Sudah 4 Kali Perpanjangan Kontrak

Namun, salah satu yang juga menjadi PR bagi Pemkot Samarinda adalah tak tersedianya ruang parkir di proyek ini.

Hal ini diakui Walikota Samarinda Andi Harun, dan memastikan pemenuhan fasilitas ruang parkir akan direalisasikan di segmen ke II, tepat di sekitar kawasan Masjid Raya Darussalam.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan bahwa terkait pembahasan perparkiran ini, justru pihaknya tak dilibatkan.

“Jadi juga tidak tahu rencananya seperti apa. Tapi memang di sana tidak tersedia, dan rencananya memang ruang parkir akan disiapkan di segmen II,” ungkap Didi, Kamis (30/5/2024).

Lantaran tak tersedianya lahan parkir di kawasan segmen I, Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di titik-titik tertentu.

PROYEK TERAS SAMARINDA -  Lokasi pembangunan mega proyek Teras Samarinda tahap I segmen Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda Kalimantan Timur. Kontrak proyek Teras Samarinda Tahap I telah diperpanjang tiga kali, dengan batas waktu perpanjangan terakhir pada 4 Mei 2024.
PROYEK TERAS SAMARINDA -  Lokasi pembangunan mega proyek Teras Samarinda tahap I segmen Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda Kalimantan Timur. Kontrak proyek Teras Samarinda Tahap I telah diperpanjang tiga kali, dengan batas waktu perpanjangan terakhir pada 4 Mei 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Sebab secara peraturan yang berlaku, masyarakat tak diperkenankan parkir kendaraan di tepi jalan.

“Jadi warga nanti akan diarahkan parkir ke dalam-dalam jalur, seperti di kawasan Kantor Gubernur atau area-area tertentu di sekitar sana,” sebutnya.

Terkait mekanismenya, Didi menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya. Sebab, tak ada campur tangan Dishub dalam pengaturan dan tarif parkir di area tersebut.

“Kita tidak berwewenang karena parkir valley pun tidak ada juga,” pungkas Didi. 

Habiskan Anggaran Rp36,9 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved