KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Kantor dan rumah pengusaha Samarinda digeledah KPK karena terseret kasus Rita Widyasari. Berikut ini daftar 18 gratifikasi eks Bupati Kukar tersebut.
Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co selama dua hari itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindaklanjuti perihal kasus TPPU eks Bupati Kukar tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan eks Bupati Kukar itu.
Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian tersebut.
Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya kedua pada keesokan harinya diduga dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.
Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukan sidang di PN Tipikor Samarinda.
Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.
"Itu urusannya pusat. Kalau nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara.
Kemudian terkait konfirmasi hal ini pula, dari TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
Namun sampai berita ini diturunkan TribunKaltim.co, masih belum mendapatkan respon dari yang bersangukutan.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.
Rita Widyasari diduga bersama-sama stafnya, Khairudin, menerima uang dari para pemohon perizinan.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita diduga menerima uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.
"Terdakwa satu (Rita) secara langsung atau melalui terdakwa dua (Khairudin) telah menerima uang," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:
1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.