Pilkada 2024
Putusan MA Dinilai Upaya Muluskan Kaesang di Pilkada 2024, Projo Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi
Putusan MA dinilai sebagai upaya memulukan Kaesang di Pilkada 2024. Projo ungkap pembicaraan dengan Presiden Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dinilai sebagai upaya memuluskan langkah Kaesang Pangarep, anak Jokowi di Pilkada 2024.
Nama Kaesang, anak Jokowi pun sudah ramai disebut-sebut bahkan muncul dalam sejumlah survei Pilkada 2024 hingga kemudian muncullah putusan MA tersebut.
Terbaru, Projo mengungkap isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi terkait langkah politik Kaesang selanjutnya.
Namun, Projo mengatakan menyerahkan kepada media apakah akan mempercayai pernyataannya atau tidak.
Baca juga: Soal Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Kaesang dan Parpol Koalisi Indonesia Maju
Baca juga: Terjawab Umur Kaesang, Putusan MA Karpet Merah Anak Jokowi di Pilkada 2024? Modus Sama Putusan MK
Baca juga: Elektabilitas Anies vs Ridwan Kamil vs Kaesang, 2 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Siapa Unggul?
Bendahara Umum (Bendum) Relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengaku sempat membicarakan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada ayahnya, Presiden Joko Widodo.
Menurut Panel, dalam pembicaraan itu, Jokowi enggan melakukan intervensi atas langkah politik putra bungsunya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kalau Pak Jokowi untuk urusan itu sikap dia jelas (mengatakan),’Ini anak sudah besar, sudah punya bini, sudah punya keluarga, mikir sendiri, putuskan sendiri,’” ujar Panel di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Namun, ia enggan memaksa awak media untuk mempercayai perbincangan itu.
Tapi, Panel menekankan bahwa Jokowi sendiri mengatakan hal tersebut dalam pembicaraan dengannya.
“Teman-teman saya ngomong begitu percaya apa enggak?
Nanti enggak percaya juga, percuma juga. Memang begitu (isi) diskusinya,” tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Di sisi lain, ia mengaku belum berkomunikasi dengan Kaesang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia 30 tahun calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat pendaftaran.

Pasalnya, putusan itu dinilai memberi jalan untuk Kaesang mengikuti pilkada.
Sebab, jika mengacu pada ketentuan KPU sebelum putusan MA, Kaesang tak bisa mendaftarkan diri sebagai cagub atau cawagub karena baru genap berusia 30 tahun di bulan Desember.
Baca juga: Kaesang sebut Ayahnya akan Bantu PSI Kampanye untuk Pilkada, Respons Jokowi
Sementara, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung November.
“Belum, belum (ada komunikasi dengan Kaesang).
Kita juga belum tahu putusannya (MA) kayak apa. Ya kita belum bahas sama sekali,” imbuh dia.
Modus Sama dengan Putusan MK yang Muluskan Langkah Gibran
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 janggal dan patut dipertanyakan logika hukumnya.
Feri menjelaskan, tujuan pengujian materi suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, dari segi kajian hukum tata negara putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah dalam PKPU itu janggal.
Sebab, bunyi pasal dalam PKPU yang dipermasalahkan sama dengan pasal dalam UU Pilkada.
“Jadi apa lagi yang mau diuji, semuanya sama, tidak ada pertentangan antara PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Feri dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan ini adalah peraturan turunan dari UU Pilkada.
Menurut Feri, hakim agung di MA pasti mengerti perihal kaidah pengujian materi tersebut.
Sehingga, dia mencium aroma kepentingan politik di balik putusan MA tersebut.
“Dasar logika pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang itu bertabrakan oleh MA.
Baca juga: Profil Sofiatun Gudono, Mertua Kaesang Kena Hoaks, Ramai Isu Bakal Dinikahi Prabowo, Klarifikasinya
Bagi saya, ini tidak mungkin MA tidak paham konsepnya, pasti ada permainan serius di dalamnya,” ujar Feri.
Bahkan, dia menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun.
Umur Kaesang
Bagaimana dengan Kaesang, berapa umur anak bungsu Jokowi ini?
Diketahui, Kaesang lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994.
Dengan demikian, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.
Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.
Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
Presiden Jokowi mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul MA Utak Atik Aturan, Jokowi Ngaku tak Tahu, PDIP Meradang, Pengamat: Kaesang Jadi Magnet, PSI Solid.
Kaesang Digadang Maju Pilkada Jakarta 2024
Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut menjadi sorotan di tengah mencuatnya putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep digadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Baru-baru ini muncul wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: Akhirnya Kaesang Ungkap Nasib PSI setelah Gagal ke Senayan, Singgung Sirekap
Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Selain itu, Budisatrio pun kini menjabat sebagai Wakil Ketua partai Gerindra dan menjadi Caleg terpilih untuk DPR RI.
Sejumlah elite Gerindra pun mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep.
Dilansir dari kompas.tv, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio-kaesang dalam halaman muka Instagram pribadinya @sufmi_dasco.
Tampak dalam foto yang diunggah, Budi dan Kaesang berdampingan dengan tulisan di atas kepala 2024.
Kemudian tugu Monas menjadi foto di bagian belakang Budi dan Kaesang dan terdapat juga Lambang DKI Jakarta "Jaya Raya" di sisi pojok kanan atas.
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Sufmi dalam keterangan fotonya, dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Kamis (30/5/2024).
Hal serupa juga dilakukan elite Gerindra lainnya, Mohammad Iriawan yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Iriawan memajang foto pasangan Budisatrio-Kaesang di akun Instagram pribadinya.
Foto yang dipajang pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut lebih menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Budi-Kaesang berpasangan, ada logo DKI Jakarta dan terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pagarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta"
"Sudah saatnya kita menyaksikan generasi muda memimpin.
Kans yang selama ini masih tergolong belum masif, kini harus dibuka seluas-luasnya," tulis Iriawan dalam keterangan foto yang diunggahnnya di @mochamadiriawan84.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan munculnya poster duet Budisatrio dengan Kaesang, adalah bentuk aspirasi masyarakat.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Habiburokhman menjelaskan keputusan resmi terkait calon gubernur Jakarta yang diusung Gerindra akan diumumkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," ujarnya.
Baca juga: Survei Elektabilitas Pilkada Jateng 2024: Kaesang dan Raffi Ahmad Muncul, Ganjar Masih Top of Mind?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Survei Pilkada Surabaya 2024, Elektabiltas Ahmad Dhani dan Calon Lawan Tangguh Eri Cahyadi-Armuji |
![]() |
---|
Terbaru Survei Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution Melejit, Pesaing Mantu Jokowi: Ahok, Edy, Ijeck? |
![]() |
---|
Terbaru Survei Pilkada Jateng 2024, Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Salip Hendi-Gus Yasin, Sudaryono? |
![]() |
---|
Brigjen TNI Dendi Suryadi dapat Rekomendasi PKB di Pilkada Kukar 2024, Calon Lawan Edi Damansyah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.