Pilkada 2024
Terjawab Umur Kaesang, Putusan MA Karpet Merah Anak Jokowi di Pilkada 2024? Modus Sama Putusan MK
Putusan MA terbaru dinilai punya modus sama dengan putusan MK. Akankan jadi karpet merah anak Jokowi di Pilkada 2024? Terjawab berapa umur Kaesang
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dinilai punya modus yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.
Akankan putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini bakal menjadi karpet merah anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep untuk berkontestasi di Pilkada 2024?
Sosok Kaesang, anak Jokowi yang juga sudah menjadi Ketua Umum PSI ini ramai disebut akan maju di Pilkada 2024, apakah putusan MA akan memuluskan anak Jokowi menjadi calon kepala daerah, berapa umur Kaesang?
Simak selengkapnya informasi terkait Pilkada 2024, putusan MA dan umur Kaesang di artikel ini.
Baca juga: Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024, MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah Tidak Harus 30 Tahun
Baca juga: Kabar Duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Cek Elektabilitas Putra Jokowi
Baca juga: Kaesang Menpora dan Grace Natalie Wamen, 14 Nama yang Diusulkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mirip dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Janggal, singgung putusan MK Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 janggal dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

Feri menjelaskan, tujuan pengujian materi suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, dari segi kajian hukum tata negara putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah dalam PKPU itu janggal.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Depok 2024, Elektabilitas Kaesang Ketiga Tertinggi, Dikalahkan Politisi Golkar
Sebab, bunyi pasal dalam PKPU yang dipermasalahkan sama dengan pasal dalam UU Pilkada.
Kata Ridwan Kamil soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Jakarta, atau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Brigjen TNI Dendi Suryadi dapat Rekomendasi PKB di Pilkada Kukar 2024, Calon Lawan Edi Damansyah? |
![]() |
---|
Hasil Survei Pilkada Bojonegoro 2024, Elektabilitas Duet Nurul-Nafik Ungguli Anna Muawanah-Sahudi |
![]() |
---|
Andi Harun Terima Dukungan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Samarinda 2024, Puji Sikap Barkati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.