Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Refly Harun Labeli Putusan MA Konyol dan Sontoloyo, Bukan Tanpa Alasan Kuat

Pengamat Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali melempar kritik pedas dan melabeli putusan MA sontoloyo. Bukan tanpa alasan.

Tangkapan Layar YouTube Refly Harun
Amarah Refly Harun - Pengamat Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali melempar kritik pedas dan melabeli putusan MA sontoloyo. Bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Agung (MA)  soal batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 serentak jadi sorotan publik.

Terbaru Pengamat Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali melempar kritik pedas dan melabeli putusan MA sontoloyo.

Bukan tanpa alasan Refly Harun melontarkan kritik tajam terhadap putusan MA.

Sebab, jika membaca Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada), maka jelas tertuang frasa 'mencalonkan diri atau dicalonkan'. Aturan tersebut jelas menyebutkan tentang pencalonan, bukan soal pelantikan. 

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Bocoran Refly Harun, 4 Sosok yang Banyak Berjasa ke Jokowi Bakal Dititip ke Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Terjawab Sikap PDIP Lihat Puan Maharani Bertemu Jokowi, Refly Harun Ungkap Beda Sikap Elite PDIP

Baca juga: Puan Kembali Bertemu Jokowi, Refly Harun Bongkar Analisisnya Soal Petinggi PDIP Tak Solid Lagi

Ia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada merupakan putusan konyol atau sontoloyo. 

Sehingga mereka yang mau maju mencalonkan diri di Pilkada harus berusia minimal 30 tahun. 

"Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kan kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilanti," kata Refly ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Terlebih, kata Refly, jika syarat 30 tahun dihitung ketika dilantik, pertanyaannya adalah tidak ada yang tahu secara pasti kapan pelantikan kepala daerah tersebut digelar.  

"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita nggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita nggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," ungkap Refly.

Baca juga: Akhirnya PDIP Tanggapi Pertemuan Puan Maharani dengan Jokowi, Refly Harun Ungkap PDIP Tak Solid Lagi

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Abaikan Peringatan Refly Harun, Anies Beri Sinyal Kuat Maju Pilkada Jakarta Usai Dapat Energi Baru

Modus Sama dengan Putusan MK yang Muluskan Langkah Gibran

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 janggal dan patut dipertanyakan logika hukumnya.

Feri menjelaskan, tujuan pengujian materi suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Oleh karena itu, dia menilai, dari segi kajian hukum tata negara putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah dalam PKPU itu janggal.

Sebab, bunyi pasal dalam PKPU yang dipermasalahkan sama dengan pasal dalam UU Pilkada.

“Jadi apa lagi yang mau diuji, semuanya sama, tidak ada pertentangan antara PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Feri dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan ini adalah peraturan turunan dari UU Pilkada.

Menurut Feri, hakim agung di MA pasti mengerti perihal kaidah pengujian materi tersebut.

Sehingga, dia mencium aroma kepentingan politik di balik putusan MA tersebut.

“Dasar logika pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang itu bertabrakan oleh MA.

Bagi saya, ini tidak mungkin MA tidak paham konsepnya, pasti ada permainan serius di dalamnya,” ujar Feri.

Bahkan, dia menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun.

Umur Kaesang
Bagaimana dengan Kaesang, berapa umur anak bungsu Jokowi ini?

Diketahui, Kaesang lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994.

Dengan demikian, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.

Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

Presiden Jokowi mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul MA Utak Atik Aturan, Jokowi Ngaku tak Tahu, PDIP Meradang, Pengamat: Kaesang Jadi Magnet, PSI Solid.

Kaesang Digadang Maju Pilkada Jakarta 2024

Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut menjadi sorotan di tengah mencuatnya putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep digadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Baru-baru ini muncul wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Selain itu, Budisatrio pun kini menjabat sebagai Wakil Ketua partai Gerindra dan menjadi Caleg terpilih untuk DPR RI.

Sejumlah elite Gerindra pun mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep.

Dilansir dari kompas.tv, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio-kaesang dalam halaman muka Instagram pribadinya @sufmi_dasco.

Tampak dalam foto yang diunggah, Budi dan Kaesang berdampingan dengan tulisan di atas kepala 2024.

Kemudian tugu Monas menjadi foto di bagian belakang Budi dan Kaesang dan terdapat juga Lambang DKI Jakarta "Jaya Raya" di sisi pojok kanan atas.

"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Sufmi dalam keterangan fotonya, dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Kamis (30/5/2024).

Hal serupa juga dilakukan elite Gerindra lainnya, Mohammad Iriawan yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Iriawan memajang foto pasangan Budisatrio-Kaesang di akun Instagram pribadinya.

Foto yang dipajang pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut lebih menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Budi-Kaesang berpasangan, ada logo DKI Jakarta dan terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pagarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta"

"Sudah saatnya kita menyaksikan generasi muda memimpin.

Kans yang selama ini masih tergolong belum masif, kini harus dibuka seluas-luasnya," tulis Iriawan dalam keterangan foto yang diunggahnnya di @mochamadiriawan84.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan munculnya poster duet Budisatrio dengan Kaesang, adalah bentuk aspirasi masyarakat.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Habiburokhman menjelaskan keputusan resmi terkait calon gubernur Jakarta yang diusung Gerindra akan diumumkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," ujarnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved