Pilkada 2024

Alasan Pasha Ungu dan Dede Yusuf Tolak Maju di Pilkada 2024 Meski Masuk Bursa Calon Gubernur

Alasan Pasha Ungu dan Dede Yusuf tolak maju di Pilkada 2024 meski masuk bursa calon gubernur, pilih jadi anggota DPR RI.

kolase Tribunnew.com
Sigit Purnomo atau Pasha Ungu dan Dede Yusuf. Alasan Pasha Ungu dan Dede Yusuf tolak maju di Pilkada 2024 meski masuk bursa calon gubernur, pilih jadi anggota DPR RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Pasha Ungu dan Dede Yusuf tolak maju di Pilkada 2024 meski masuk bursa calon gubernur.

Dua politisi yang berasal dari dunia artis Dede Yusuf dan Pasha Ungu mengaku lebih memilih jadi anggota DPR RI dibanding harus maju di Pilkada 2024.

Dede Yusuf dan Pasha Ungu memang sudah dipastikan duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029 tinggal tunggu pelantikan saja.

Namun nama keduanya masuk dalam bursa calon gubernur di Pilkada 2024 ini.

Baca juga: Terbaru Survei Pilkada Jakarta 2024, Anies Masih Belum Bisa Disalip Ahok dan Ridwan Kamil, Cek Data

Sejumlah nama artis calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPR RI masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Seperti artis Dede Yusuf dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, di mana keduanya kini menjadi caleg terpilih dalam Pemilu 2024.

Di tengah menunggu pelantikan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 mendatang, nama keduanya masuk dalam bursa Pilkada Jakarta 2024.

Dede Yusuf didorong Partai Demokrat dan Pasha Ungu didorong Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam Pileg 2024, pemilik nama lengkap Dede Yusuf Macan Effendi mengantongi suara 210.179 suara dan berhasil mengamankan satu kursi untuk Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II.

lihat fotoDede Yusuf dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. Keduanya memilih jadi anggota DPR RI ketimbang maju Pilkada Jakarta 2024.
Dede Yusuf dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. Keduanya memilih jadi anggota DPR RI ketimbang maju Pilkada Jakarta 2024.

Sementara, Pasha Ungu dalam Pileg 2024 mengantongi 50.222 suara dan berhasil mengamankan satu kursi untuk PAN dari Dapil DKI Jakarta III.

Bila keduanya akan maju dalam Pilkada 2024, tentunya harus mengundurkan dari dari DPR RI sesuai kententuan Undang-Undang Pilkada.

Sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sehingga, bagi Caleg terpilih kemungkinan tidak akan dilantik menjadi anggota DPR dan bagi seseorang yang kini menjadi anggota DPR RI seperti Dede Yusuf, tentu harus mundur sebagai anggota legislatif.

Dede Yusuf dan Pasha Ungu Pilih Jadi Anggota DPR RI

Menyikapi hal tersebut Dede Yusuf menolak dimajukan menjadi kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved