Pilkada 2024

Alasan Refly Harun sebut Putusan MA Sontoloyo, Niat Buruk Jokowi di Pilkada 2024 Dibongkar PDIP

Alasan Refly Harun sebut putusan MA sontoloyo. Niat buruk Jokowi di Pilkada 2024 dibongkar PDIP. Simak selengkapnya ulasannya.

Editor: Amalia Husnul A
HO via Wartakotalive.com
PUTUSAN MA DIKRITIK - Kebersamaan Jokowi dengan Kaesang, anaknya yang Ketua Umum PSI dan petinggi PSI lainnya beberapa waktu lalu. Alasan Refly Harun sebut putusan MA sontoloyo. Niat buruk Jokowi di Pilkada 2024 dibongkar PDIP. Simak selengkapnya ulasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini putusan MA (Mahkamah Agung) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi sorotan jelang Pilkada 2024

Sejumlah pakar mengkritik putusan MA termasuk Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara ini menyebutnya sontoloyo.

Keberadaan putusan MA dinilai sarat muatan politis bahkan terang-terangan politisi PDIP mengungkap niat buruk Presiden Jokowi di Pilkada 2024

Simak ulasan lengkap Refly Harun sebagai pakar Hukum Tata Negara terkait putusan MA yang disebut-sebut untuk memuluskan jalan anak Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilkada 2024. 

Baca juga: Putusan MA Dinilai Upaya Muluskan Kaesang di Pilkada 2024, Projo Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi

Baca juga: Soal Pilkada Jakarta 2024, PSI Tunggu Sikap Kaesang dan Parpol Koalisi Indonesia Maju

Baca juga: Terjawab Umur Kaesang, Putusan MA Karpet Merah Anak Jokowi di Pilkada 2024? Modus Sama Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun angkat bicara mengenai putusan MA ini.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo.

Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuhnya.

Setelah memutuskan untuk mengubah peraturan batas usia calon kepada daerah tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 itu.

Namun, menurut Refly Harun, KPU bisa mengabaikan putusan MA tersebut.

Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya menyebutkan soal mencalonkan atau dicalonkan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menjadi tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meyakini putusan MK akan mendiskualifikasi Gibran.
KRITIK PUTUSAN MA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Alasan Refly Harun sebut putusan MA sontoloyo. Niat buruk Jokowi di Pilkada 2024 dibongkar PDIP. Simak selengkapnya ulasannya. (Kompas.com)

UU Pilkada tersebut tidak menyebutkan soal usia saat pelantikan.

Oleh karena itu, Refly Harun mengatakan KPU bisa tidak mematuhi putusan MA karena Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Elektabilitas Anies vs Ridwan Kamil vs Kaesang, 2 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Siapa Unggul?

Selain itu, posisi undang-undang juga lebih tinggi ketimbang PKPU.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved